REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan 33 tersangka dari 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer. Namun, dari total tersangka tersebut hanya dua orang yang ditahan. Mereka dikenakan hukuman dengan pasal berlapis atas perbuatannya yang merugikan orang lain.
"Ada 18 kasus dengan 33 tersangka dan dua diantaranya telah dilakukan penahanan. Kasus yang ditangani tidak hanya menyangkut penimbunan tetapi juga mereka menaikkan harga berlipat ganda yang tidak sesuai dengan harga di pasaran," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra saat virtual konferensi pers melalui akun Instagram, Kamis (2/4).
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Undang-Undang (UU) Perdagangan, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. "Tiga UU ini memiliki konsekuensi hukum dari jenis pelanggaran hukum yang disangkakan," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Mabes Polri mengatakan saat ini sudah menangani 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer. Namun, pihaknya tidak akan berhenti untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum lain yang menimbun barang tersebut ditengah kondisi wabah virus Corona (Covid-19) yang sedang terjadi di Indonesia.
"Jangan sampai ada penimbunan dan kenaikan harga pada masker dan hand sanitizer yang dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab. Saat ini sudah ada 18 kasus yang ditangani oleh Mabes dan Polda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo saat virtual konferensi pers melalui akun Instagram, Rabu (1/4).
Kemudian, ia menjelaskan 18 kasus yang sudah ditangani kepolisian yaitu di Polda Metro Jaya ada enam kasus, Polda Sulawesi Selatan dua kasus, Polda Jawa Timur empat kasus, Polda Jawa Barat tiga kasus, Polda Kepri dua kasus dan Polda Jawa Tengah satu kasus.