REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kasus positif COVID-19 di Kota Tangerang, Banten, bertambah lagi sebanyak tiga kasus dari sehari sebelumnya 33 kasus menjadi 36 kasus saat ini. Berdasarkan data yang diperoleh melalui situs resmi covid19.tangerangkota.go.id, Jumat (3/4) pukul 08.00 WIB, kasus positif COVID-19 Kota Tangerang tercatat ada 36 kasus per tanggal 2 April pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, pada tanggal 1 April 2020, ada 33 kasus positif COVID-19. Untuk orang dalam pemantauan (ODP) tak ada penambahan yakni masih 587 orang. Lalu untuk pasien dalam pengawasan (PDP) bertambah dari 124 orang menjadi 147 orang.
Sementara kasus meninggal tak ada penambahan yakni ada tujuh kasus dan warga yang dinyatakan sembuh ada dua kasus. Pemerintah Kota Tangerang sebelumnya telah melakukan kebijakan terkait merebaknya kasus COVID-19.
Mulai dari memberikan batasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB bagi tempat makan dan minum serta tak menyediakan fasilitas makan di tempat. Lalu untuk pengusaha hiburan dan rekreasi pun, telah diminta untuk menutup usahanya.
Lalu kepada warga yang kerap keluar rumah, Wali Kota Arief dan Wakil Wali Kota Sachrudin melakukan patroli langsung untuk memberikan imbauan agar kembali ke rumah dan tak nongkrong. Hal ini sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.
Selain itu, Wali Kota juga mewajibkan kepada seluruh pegawai yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang maupun masyarakat untuk dapat selalu menggunakan masker dalam kegiatan sehari-hari.
"Saya tegaskan yah, semua pegawai apapun statusnya, baik PNS maupun petugas kebersihan kantor. Masyarakat juga sebisa mungkin pakai masker dalam berkegiatan. Masker apa saja, paling tidak meminimalisir risiko penularan," ujarnya berharap.