REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Kasus orang dalam pengawasan (ODP) virus corona atau COVID-19 di Kabupaten Lebak, Banten menembus 232 orang di antaranya 181 orang berstatus pemantauan dan 51 orang aman juga pasien dalam pengawasan (PDO) tiga orang.
"Penderita ODP corona itu terjadi kenaikan dibandingkan hari sebelumnya, Rabu (1/4) tercatat 201 orang terdiri dari 41 orang berstatus aman dan 160 orang pemantauan serta dua orang PDP," kata Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Lebak Dede Jaelani di Lebak, Kamis (2/4).
Selama ini, warga Kabupaten Lebak belum ditemukan positif terjangkit COVID-19, karena pemerintah daerah bekerja keras untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona. Pemerintah daerah melaksanakan peraturan pemerintah dan Maklumat Kapolri agar Lebak terbebas penyebaran virus corona.
Sebab, penularan virus corona sangat membahayakan dan mematikan kepada penderita jika terlambat mendapat penanganan tenaga medis. Pelaksanaan pencegahan corona itu di antaranya masyarakat dilarang menggelar kegiatan yang bisa mengundang orang banyak juga imbauan tidak mengunjungi tempat keramaian.
Selain itu juga mengoptimalkan penyemprotan cairan disinfektan di fasilitas umum, kantor pelayanan publik, pusat keramaian juga meyediakan sarana cuci tangan serta membudayakan pola hidup bersih dan sehat.
"Kami mengapresiasi hingga kini Lebak terbebas dari penyebaran corona," katanya menegaskan.