REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan biaya sewa rumah susun (Rusun) yang dimilikinya, dalam upaya menanggulangi dampak sosial ekonomi, akibat pandemi Covid-19, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, pembebasan biaya sewa Rusun tersebut berlaku mulai April hingga Juni 2020.
Rusun milik Pemprov Jatim yang dibebaskan biaya sewanya adalah Rusunawa Rusunawa Gunungsari, Rusunawa SIER, Rusunawa Jemundo, dan Rusunawa Sumurwelut. Ada sekitar 772 penghuni yang tinggal di empat Rusun tersebut.
“Ada empat rusunawa yang ada dalam koordinasi kami. Kami putuskan dalam tiga bulan ini mereka akan dibebaskan dari biaya sewa untuk April, Mei, dan Juni,” kata Khofifah dalam konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (2/4).
Khofifah berharap masyarakat lebih teringankan beban ekonominya dan biaya sewa bisa dialihkan untuk mencukupi kebutuhan gizi keluarga, di tengah wabah Covid-19. Berdasarkan hitungan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jatim, pembebasan biaya sewa di empat Rusun tersebut, Pemprov Jatim memberikan subsidi sebesar Rp 600.090.000. “Kami mengimbau Pemkab maupun Pemkot yang memiliki Rusunawa juga ikut meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19 ini,” ujar Khofifah.
Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jatim, Bayu Trihaksoro mengungkapkan, rincian pembebasan sewa Rusun tersebut terdiri dari pembebasan sewa 248 unit di Rusunawa Gunungsari dengan total nilai yang dibebaskan sekitar Rp 189.120.000. Kemudian untuk Rusunawa SIER sebanyak 60 unit dengan total nilai sewa yang dibebaskan sekitar Rp 46.140.000.
Selanjutnya Rusunawa Jemundo sebanyak 57 unit dengan total nilai sewa yang dibebaskan sekitar Rp 43.980.000. Terakhir, Rusunawa Sumurwelut sebanyak 407 unit dengan total nilai sewa yang dibebaskan sekitar Rp 320.850.000.