Jumat 03 Apr 2020 00:40 WIB

Tanjungpinang Perpanjang Belajar di Rumah Hingga 21 April

Orang tua diimbau memastikan anaknya tetap belajar di rumah.

Tanjungpinang Perpanjang Belajar di Rumah Hingga 21 April.
Foto: ARNAS PADDA/ANTARA FOTO
Tanjungpinang Perpanjang Belajar di Rumah Hingga 21 April.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepri menetapkan perpanjangan masa belajar dari rumah bagi siswa tingkat SD/SMP sederajat baik negeri dan swasta hingga 21 April 2020.

Perpanjangan masa tersebut tertera dalam surat edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor 442.1/424/5.3.01/2020 tentang perpanjangan pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah dalam masa tanggap darurat penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

Baca Juga

Poin pertama di surat edaran tersebut berisi perpanjangan waktu belajar di rumah dalam masa tanggap darurat penyebaran Covid-19, mulai 1-21 April 2020. Selanjutnya, libur menyambut puasa Ramadhan 22-25 April dan kegiatan belajar mengajar setelah tanggal tersebut, akan ditentukan lebih lanjut.

"Anak sekolah libur panjang sampai April. Selanjutnya akan dievaluasi perkembangannya untuk kebijakan lebih lanjut," ucap Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, Kamis (2/4).

Wali kota mengimbau orang tua memastikan anaknya tetap belajar di rumah, bukan diajak jalan-jalan ke tempat wisata atau liburan. "Siswa tidak ke sekolah, bukan berarti belajar juga libur, melainkan belajar di rumah," katanya.

Dia melanjutkan, selama kegiatan belajar dari rumah, anak-anak akan diberikan tugas. Nanti, guru-guru yang akan membagikan tugas sesuai mata pelajaran pada hari itu dan dibagikan ke orang tua melalui group Whatsapp atau lainnya. Syahrul turut mengimbau kepada orang tua murid agar menjaga dan mengawasi anaknya untuk tidak pergi ke tempat umum maupun berinteraksi dengan banyak orang, apalagi sampai membawa jalan-jalan dan pulang kampung.

"Bagi kami keselamatan anak-anak lebih utama. Jadi, harus dimanfaatkan untuk benar-benar belajar, bukan untuk bermain hal-hal yang tidak penting," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement