REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya angkat bicara soal sejumlah hoaks penutupan jalan dengan menegaskan, tidak ada penutupan atau penyekatan jalan baik tol maupun arteri dari dan menuju Jakarta.
"Sampai saat ini, tidak ada penyekatan atau penutupan lalu lintas baik di tol maupun di arteri di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).
Dia juga mengatakan akses kendaraan yang masuk dan keluar Jakarta beroperasi normal. Yusri juga mengatakan Polda Metro Jaya tidak akan melakukan penyekatan atau penutupan jalan tanpa perintah dari pimpinan negara atau pimpinan kepolisian.
"Kami di Polda Metro tidak akan melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan kepolisian," kata Yusri.
Terkait hoaks soal penutupan jalan, Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pria berinisial KM (40) lantaran membuat dan menyebarkan video hoaks soal penutupan jalan di Rawa Bokor, Tangerang Kota.
"Setelah kami cek ke TKP terkait dengan adanya video tersebut, adanya info penutupan jalan di daerah Rawa Bokor adalah hoaks. Yang sebenarnya terjadi adalah perapihan barrier beton oleh Dishub Tangerang Kota" kata Yusri.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisari Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, tidak ada penutupan jalan tol maupun jalan arteri di Jakarta terkait Surat Edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabeka (BPTJ) Kemenhub RI tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi.
"Kami laporkan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, lalu lintas sampai saat ini tetap normal, tidak ada penyekatan atau penutupan baik tol maupun arteri," kata Sambodo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Sambodo mengatakan, surat edaran dari BPTJ Kemenhub RI bersifat rekomendasi namun akses jalan tol maupun arteri di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak ada penutupan atau penyekatan. "Kami hanya melaksanakan keputusan dari pemerintah pusat," ujar Sambodo.
Dijelaskan Sambodo, pemerintah pusat sudah jelas mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diiringi dengan bantuan ekonomi khususnya bagi masyarakat besar. Sambodo menekankan Ditlantas Polda Metro Jaya tidak melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan Polri.
"Dan sampai saat ini tidak ada penyekatan dan penutupan lalu lintas untuk jalan tol maupun arteri di wilayah hukum Polda Metro Jaya," Sambodo menegaskan kembali.
BPTJ Kemenhub RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabeka selama masa pendemik virus corona atau COVID-19.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana B Pramesti tertanggal 1 April 2020 itu, terdiri atas sembilan poin mulai dasar hukum hingga pembatasan moda transportasi transportasi umum yang berkoordinasi dengan beberapa "stakeholder" seperti Ditjen Perekeretaapian, Ditjen Perhubungan Darat, serta dinas perhubungan tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di Jabodetabeka.
BPTJ juga meminta para pemangku kepentingan menghentikan sementara dan sebagian transportasi umum di wilayah Jabodetabeka seperti kereta jarak jauh, KRL, MRT, LRT serta melarang operasi seluruh angkutan bus dan kendaraan pribadi dari maupun ke jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan tol Jabodetabeka.