REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat rekomendasi penghentian operasional angkutan umum di Jabodetabek oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait pencegahan penularan virus corona (Covid-19) ternyata tidak serta-merta bisa dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI masih tetap menjalankan operasional angkutan umumnya hingga saat ini walaupun sebelumnya Dishub DKI telah mengeluarkan penghentian layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP), antar-jemput antarorovinsi (AJAP), dan bus pariwisata.
Surat keputusan Dishub DKI Jakarta tersebut kemudian dianulir oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. "Untuk saat ini transportasi masih berjalan normal," kata Syafrin kepada wartawan, Kamis (2/4).
Syafrin menegaskan, surat penghentian bus AKAP, bus AJAP, dan bus pariwisata itu selaras dengan surat rekomendasi dari BPTJ soal penghentian operasional angkutan di Jabodetabek. Namun, penetapannya harus daerah yang berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "Kewenangan itu ada di Kementerian Kesehatan," ujat Syafrin.
Untuk saat ini, Syafrin melanjutkan, DKI masih belum berstatus PSBB atau Kemenkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai daerah PSBB walaupun angka penyebaran Covid-19 dan angka kematiannya di DKI cukup tinggi. Sementara itu, surat edaran dari BPTJ dikeluarkan sebagai rekomendasi atau ditujukan bagi daerah di Jabodetabek bila nantinya daerah tersebut sudah ditetapkan PSBB.
Pengamat transportasi publik dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, mengatakan, kebijakan dan rekomendasi Pemprov DKI dan BPTJ yang akan menghentikan operasional angkutan umum tetap selaras dengan keputusan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Pasalnya, kewenangan status PSBB tersebut ada di pusat, dalam hal ini Kemenkes.
Namun, ia memberi catatan, apabila Kemenkes sudah mengeluarkan status PSBB ke Jabodetabek, penghentian operasional angkutan bisa berjalan. Tidak boleh ada yang kemudian membatalkan dan menganulir keputusan tersebut.
"Catatan bagi Pemprov DKI dan pemerintah Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, dan Tangerang Selatan adalah memberi kompensasi bagi pelaku bisnis dan pekerja di bidang transportasi umum tersebut," kata Djoko.
Sebelumnya, Dishub DKI mengeluarkan surat edaran penghentian semua operasional layanan bus AKAP, bus AJAP, dan bus pariwisata yang beroperasi di wilayah Jakarta mulai Senin (30/3). Namun, kebijakan tersebut dibatalkan Menko Luhut.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penghentian operasional layanan baik AKAP, bus AJAP, dan bus pariwisata tersebut sebagai langkah pencegahan emakin meluasnya Covid-19. Hal ini menindaklanjuti keputusan kepala gugus tugas penanganan Covid-19 nasional yang juga Kepala BNPB tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah Covid-19.
Bahkan, Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengakui sudah bersiap menghentikan layanan bus AKAP. Ia mengatakan, Organda dalam hal ini akan mendukung langkah pemerintah menangani penyebaran Covid-19 yang makin menyebar dari luar Jakarta ke beberapa daerah.
Ia mengaku, semua pengusaha angkutan yang tergabung dalam Organda beberapa hari lalu memang sudah berkoordinasi akan hal ini. Pihaknya mengaku terus melihat situasi maupun perkembangan terakhir dan langkah yang diambil pemerintah. "Intinya, terus setiap hari berkordinasi dan kita support kebijakan pemda apa yang dilakukan," ujarnya.