REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terus meningkatnya penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia dan berdampak pada menurunnya okupansi penumpang KA. Oleh karena itu, menurut Manager Humasda PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengambil kebijakan sebagai upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Mulai Kamis ini (2/4) PT KAI menerapkan pembatasan kapasitas penumpang untuk KA menengah dan jarak jauh menjadi hanya 50 persen dari kapasitas tempat duduk," ujar Noxy, Kamis (2/4).
Noxy mencontohkan, untuk KA Argo Parahyangan, kapasitas angkut penumpang dalam satu rangkaian KA sebanyak 570 tempat duduk, maka mulai hari ini kapasitas angkut KA Argo Parahyangan menjadi hanya 285 tempat duduk per rangkaian KA.
Di masa pandemik Covid-19 ini, kata dia, para penumpang KA yang telah membeli tiket KA bisa juga membatalkan perjalanannya. Saat pembatalan tersebut, KAI akan mengembalikan bea tiket 100 persen diluar bea pesan. Pengembalian bea tersebut bisa dilakukan secara tunai ataupun dengan transfer rekening. Dalam hal pembatalan tiket, ada 2 jenis pembatalan.
Yakni, kata dia, pembatalan tiket karena KA tidak jalan / dibatalkan. Maka, calon penumpang diberi kesempatan untuk pengembalian bea 100 persen. Cara pembatalannya, bisa melalui KAI Acces paling lambat 3 jam sebelum jadwal KA, atau di stasiun online bisa dilakukan pembatalan hingga H+30 hari dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.
Kedua, kata dia, pembatalan tiket atas keinginan calon penumpang, untuk KA yang masih jalan/ beroperasi. Calon penumpang bisa membatalkan tiketnya 100 persen. Yaknk melalui, KAI Access paling lambat 3 jam sebelum jadwal KA. Serta, melalui stasiun pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal yang tertera di tiketnya.
"Bea akan dikembalikan 30 hari setelah proses Pembatalan," katanya.