Kamis 02 Apr 2020 00:21 WIB

Partai Gelora Harap Proses Verifikasi Bisa Selesai 30 Hari

Partai Gelora Indonesia resmi mendaftar ke Kemenkumham pada Rabu (1/4).

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Partai Gelora resmi daftar ke Kemenkumham melalui teleconfrence, Selasa (31/3).
Foto: Dok Istimewa
Partai Gelora resmi daftar ke Kemenkumham melalui teleconfrence, Selasa (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gelora Indonesia resmi mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumhan), Selasa (31/3). Sekjen Partai Gelora Mahfudz Siddiq berharap proses verifikasi bisa selesai 30 hari.

"Kalau mengacu ke Permenkumham 34/2017 proses verifikasi maksimal 45 hari dan penerbitan SK Menkumham maksimal 15 hari. Tapi dengan terpenuhinya persyaratan, kami berharap dalam 30 hari ke depan prosesnya sudah bisa selesai," kata Mahfudz kepada Republika, Rabu (1/4).

Mahfuz menjelaskan, selama masa tunggu verifikasi, seluruh jajaran Partai Gelora Indonesia akan melanjutkan aktivitas partisipasi sosialnya membantu warga masyarakat dalam menghadapi wabah Covid-19. Bahkan sejak dua pekan lalu, Mahfudz menuturkan, Partai Gelora sudah ikut serta dalam kegiatan sosial membantu warga masyarakat dengan membagikan masker, penyemprotan disinfektan dan kampanye tentang pencegahan Covid-19 melalui media sosial.

"Melanjutkan konsolidasi sosial melalui partisipasi sosial menghadapi dampak wabah Covid-19 yang diperkirakan masih berlanjut sampai pertengahan tahun," ujarnya.

Mantan politikus PKS itu melanjutkan, Partai Gelora Indonesia juga akan terus melakukan konsolidasi organisasi dengan membentuk sisa kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan di seluruh wilayah Indonesia. Serta dibarengi dengan program kaderisasi ideologi dan kepemimpinan untuk jajaran fungsionaris tingkat pusat hingga kecamatan.

"Lalu melakukan rekrutmen terbuka keanggotaan partai dengan berbagai sarana dan pendekatan, sebagai partai yang terbuka untuk semua warga masyarakat yang ingin berkolaborasi untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai kekuatan kelima dunia," tuturnya.

Sebelumnya Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta resmi mendaftarkan Partai Gelora ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa (31/3). Pendaftaran diterima langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melalui telekonferensi

"Hari ini kami secara resmi mendaftarkan kepengurusan tingkat Pusat, 34 kepengurusan tingkat Provinsi, 423 kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota dan 3639 kepengurusan tingkat Kecamatan. Dan mengacu kepada Permenkumham 34/2017, kami menyerahkan sebanyak 42 ribu lembar dokumen persyaratan administratif," kata Anis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3) malam.

Anis memahami bahwa Kemenkumham saat ini tengah sibuk melakukan penyesuaian proses kerja akibat wabah Covid-19. Namun, dirinya menyakini bahwa proses verifikasi akan berjalan lancar sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam sambutan penerimaannya, Partai Gelora menilai Menteri Yasonna Laoly menyambut baik kehadiran Partai Gelora Indonesia dan akan memproses verifikasi sesuai peraturan perundang-undangan. Yasonna juga menyebut prosesi pendaftaran melalui telekonferensi ini yang pertama kali terjadi.

"Selain karena alasan kebijakan bekerja dari rumah dalam situasi wabah Covid-19 ini, telekonferensi ini juga bentuk dari proses digitalisasi birokrasi. Proses pelayanan publik terus kami laksanakan dengan terobosan teknologi komunikasi-informasi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement