Kamis 02 Apr 2020 01:14 WIB

Pengamat: Desa Harus Jadi Benteng Pencegah Persebaran Covid

Pemerintah daerah perlu memberikan insentif bagi masyarakat kurang mampu.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah daerah diminta memaksimalkan peran desa sebagai benteng persebaran Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus dapat membuat regulasi agar dana desa dapat dipergunakan untuk pengamanan masyarakat lapisan ekonomi bawah.
Foto: Antara/Ampelsa
Pemerintah daerah diminta memaksimalkan peran desa sebagai benteng persebaran Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus dapat membuat regulasi agar dana desa dapat dipergunakan untuk pengamanan masyarakat lapisan ekonomi bawah.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) IPB University Sofyan Sjaf meminta pemerintah daerah memaksimalkan peran desa sebagai benteng persebaran Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus dapat membuat regulasi agar dana desa dapat dipergunakan untuk pengamanan masyarakat lapisan ekonomi bawah.

"Pengamanan berupa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari (kurang lebih 2-3 bulan), pemenuhan standar minimal pencegahan Covid-19 seperti hand sanitasizer dan masker," kata Sofyan melalui pesan singkatnya, Rabu (1/4).

Baca Juga

Selain itu, pemeritah daerah juga dianjurkan memberikan insentif bagi kaum miskin desa dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Demikian, bantuan itu dapat mengurangi beban untuk membayar listrik, gas, dan kebutuhan lain.

"Bangun dan efektifkan lumbung-lumbung pangan di desa. Lumbung ini berguna untuk menjamin stock pangan dan memastikan ketersediaan stock dan distribusi pangan dan kebutuhan dasar," kata dia.

Terkait RW Siaga Covid-19, Sofyan mengatakan, langkah itu dapat membantu pemerintah untuk identifikasi warga yang dalam persebaran Covid-19 dan identifikasi kebutuhan masyarakat. Dia pun menyatakan, pemeritah daerah setidaknya memiliki standar untuk memberikan bantuan di luar Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilihat dari segi ekonomi maupun pendataan.

"Kriterianya bisa Pemilik warung sembako, pekerja harian, ojek dan ojek online, buruh harian lepas, dan petani gurem atau buruh tani," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement