REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mensosialisasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada setiap daerah, Kamis ini (2/4). Hal tersebut, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Ridwan Kamil mengatakan, terkait PSBB ini menjadi salah satu bahasan saat menjalin rapat koordinasi dengan Presiden Joko Widodo melalui video konferensi, Selasa (31/3) lalu.
"Mungkin besok saya teleconference ke seluruh daerah untuk sosialisasi PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Rabu (1/4).
Emil mengatakan, pada PSBB ini terdapat prosedur karantina wilayah skala parsial, baik di level RT/RW sampai tingkat kecamatan. Kecuali untuk kota dan provinsi, harus ada izin dari presiden.
"Enggak ada bedanya (dengan karantina wilayah parsial) hanya beda istilah saja dan bedanya adalah peraturan pemerintah dan Perpresnya yang diterjemahkan dengan detail sudah hadir," katanya.
Sejauh ini pun, kata Emil, ia sudah menerapkan secara praktik karantina wilayah parsial. Yaitu mengizinkan hingga level kecamatan untuk melalukan tindakan antisipasi penyebaran virus Corona tersebut.
"Contohnya di Sukabumi sudah dilakukan dari kemarin melakukan pembatasan wilayah parsial atau PSBB skala kecamatan karena ada temuan positif rapid test yang lumayan besar," paparnya.