Rabu 01 Apr 2020 18:34 WIB

Dishub Sleman Setop Sementara Layanan Uji Kendaraan Bermotor

Tidak akan dikenakan denda keterlambatan administrasi selama masa penutupan ini.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Kantor Pemkab Sleman.
Foto: Wahyu Suryana.
Kantor Pemkab Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman, DIY, menghentikan sementara pelayanan pengujian kendaraan bermotor mulai 2 April 2020. Langkah itu untuk mengantisipasi Covid-19, berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Pemkab Sleman Nomor 00895/44 tentang Penghentian Sementara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor. Itu ditujukan kepada para pengguna jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau KIR.

Kepala Dishub Kabupaten Sleman, Mardiyana mengatakan, bagi kendaraan bermotor wajib uji yang habis masa berlaku uji berkalanya, tidak akan dikenakan denda keterlambatan administrasi selama masa penutupan ini.

Imbauan turut ditujukan kepada kendaraan bermotor wajib uji yang habis masa ujinya tapi belum dilayani selama penutupan berlangsung. Mereka diminta menjaga kondisi kendaraan, memenuhi persyaratan teknis, dan laik jalan secara mandiri.

"Saya harap tidak mengoperasikan kendaraan dalam kondisi tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," kata Mardiyana, Rabu (1/4).

Ia menuturkan, pada hari-hari biasa, Dishub Sleman melayani 120 pengujian kendaraan bermotor mulai Senin-Kamis. Selain itu, mereka dapat melayani 85 kendaraan bermotor pada Jumat.

Kemudian, kata dia, jumlah itu dikurangi setelah adanya wabah Covid-19 menjadi 65 kendaraan bermotor pada Senin-Kamis. Sedangkan, pada Jumat mereka cuma melayani sebanyak 45 kendaraan bermotor.

"Tapi mulai 2 April 2020 kita hentikan sementara pelayanan pengujian kendaraan bermotor," ujar Mardiyana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement