Rabu 01 Apr 2020 09:46 WIB

Partai Gelora Resmi Daftar ke Kemenkumham

Pendaftaran Partai Gelora diterima langsung oleh Menkumham melalui telecoference

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Partai Gelora resmi daftar ke Kemenkumham melalui teleconfrence, Selasa (31/3).
Foto: Dok Istimewa
Partai Gelora resmi daftar ke Kemenkumham melalui teleconfrence, Selasa (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta resmi mendaftarkan Partai Gelora ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa (31/3). Pendaftaran diterima langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melalui teleconference.

“Hari ini kami secara resmi mendaftarkan kepengurusan tingkat Pusat, 34 kepengurusan tingkat Provinsi, 423 kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota dan 3639 kepengurusan tingkat Kecamatan. Dan mengacu kepada Permenkumham 34/2017, kami menyerahkan sebanyak 42 ribu lembar dokumen persyaratan administratif," kata Anis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3) malam.

Anis memahami bahwa Kemenkumham saat ini tengah sibuk melakukan penyesuaian proses kerja akibat wabah covid-19. Namun ia menyakini bahwa proses verifikasi akan berjalan lancar sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Sekjen Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik mengungkapkan bahwa semula rencana pendaftaran akan dilakukan pada pertengahan Maret lalu. Namun pendaftaran ditunda akibat mulai merebaknya kasus covid-19.

"Kami memutuskan untuk mengundurkan pendaftaran dan segera mengonsolidasi jajaran pengurus partai untuk waspada covid-19 serta melakukan aksi pelayanan sosial untuk warga. Alhamdulillah hari ini Menkumham bisa menerima kami melalui fasilitas telekonferensi," ungkapnya.

Dalam pertemuan virtual tersebut, Anis Matta hadir bersama Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, Bendahara Umum Achmad Rilyadi, Sekjen Mahfuz Sidik dan sejumlah Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) lainnya. Sementara Menkumham Yasonna Laoly didampingi Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo Rahardian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement