REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap dua pelaku spesialis pembobolan rumah serta mengamankan sebuah linggis. Kepala Polres Pekalongan AKBP Aris Tri Yuniarto mengatakan bahwa dua pelaku tersebut yaitu AG alias Kelik (30) dan SH alias Caping (25), keduanya warga Desa Wiroditan, Kecamatan Bojong.
"Dua pelaku ini sudah lima kali melakukan pembobolan rumah milik warga. Adapun setiap menjalankan kejahatannya, dua pelaku tersebut membawa linggis untuk mencongkel pintu rumah warga," katanya.
Ia mengatakan terungkapnya kasus ini berawal adanya laporan dari korban, Cholidah (43) yang rumahnya telah dibobol oleh penjahat dan kehilangan dua telepon selulernya.
Polisi yang menerima informasi itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap dua pelaku tersebut di tempat kerjanya.
"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak 5 kali di tempat yang berbeda. Untuk alat yang digunakan tersangka adalah besi linggis yang sengaja dibawa dari rumah," katanya.
Tri Yuniarto mengatakan para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar memeriksa dan mengunci pintu maupun jendela sebelum tidur atau meninggalkan rumah," katanya.