Selasa 31 Mar 2020 15:36 WIB

Kapolri Larang Blokade Bahan Pokok

Kapolri meminta distribusi bahan kebutuhan pokok dikawal.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Idham Azis melarang anggotanya melakukan blokade terhadap pengiriman bahan pokok di daerah yang menetapkan karantina wilayah. Bahkan, Idham meminta pengirman tersebut dikawal.

"Distribusi bahan pokok itu disampaikan ke anggota di lapangan tidak boleh ada pembatasan. Ini kegiatan yang sifatnya sudah extraordinary sehingga kita kawal baik itu yang masuk atau keluar kita kawal," ujar Idham dalam rapat daring bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (31/3).

Baca Juga

Idham mengakui, adanya sejumlah daerah yang melakukan pembatasan atau karantina wilayah yang berbeda dengan kebijakan pusat memberi tantangan tersendiri bagi Polri.

Namun ia menegaskan, Polri akan tetap melakukan tugasnya dalam lingkup menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Kita memang melihat kebijakan daerah mengambil kebijakan sendiri. Ini akan menjadi tantangan tugas kita ke depan. Tapi kita fokus ujungnya pada masalah kamtibmas," ujar Idham.

Idham juga mengatakan, Polri akan menjaga karyawan pabrik, padat karya, yang tetap harus bekerja memenuhi hajat hidup orang banyak. Tapi mereka tetap harus mengikuti protap yang dikeluarkan pemerintah soal physical distancing. "Itu tidak kita bubarkan," ujarnya.

Pernyataan Idham tersebut merespon pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal dalam rapat yang digelar pada Selasa ini. Cucun meminta ada protokol yang jelas dalam pelaksanaan blokade jalan raya.

 

"Kalau ada suplai yang dibutuhkan masyarakat, mereka kalau mandiri bisa memenuhi boleh (blokade). Ini harus ada kejelasan, barang yang dikirim beras minyak dan kebutuhan pokok harus ada instruksi jelas, jangan sampai karantina wilayah ini mengganggu kebutuhan ekonomi," kata Cucu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement