Selasa 31 Mar 2020 14:55 WIB

Pemulasaran Jenazah Korban Covid-19 di Depok Sudah Sesuai

Pemulasaran dilakukan oleh pihak RS sehingga jenazah sudah tergolong aman.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Tata cara pemakaman jenazah pasien corona atau Covid-19
Foto: Republika
Tata cara pemakaman jenazah pasien corona atau Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan pemulasaran jenazah korban Corona Virus Disease (Covid-19) sudah sesuai dengan panduan pelaksanaan jenazah suspect Covid-19 yang dikeluarkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia. Pemulasaran dilakukan oleh pihak rumah sakit (RS), sehingga jenazah korban Covid-19 sudah tergolong aman.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono mengutarakan, sebelum dilakukan pemulasaran jenazah, akan dilakukan konfirmasi lebih dulu ke keluarga yang bersangkutan. Kemudian jenazah diberi disinfektan menggunakan bahan semacam formalin.

Baca Juga

"Lalu, jenazah dimandikan sesuai dengan agama jenazah, dilakukan pembungkusan dengan wrapping. Kemudian dimasukkan ke kantong jenazah sesuai dengan standar," ujar Sidik di Balai Kota Depok, Selasa (31/3).

Lalu, Sidik menjelaskan, setelah itu, jenazah dimasukkan ke peti dan direkatkan dengan seal silicon. "Untuk shalat jenazah diserahkan ke keluarganya masing-masing. Jenazah selain sudah dibungkus kedap juga diberikan peti mati, sehingga risiko penyebaran virus sudah tidak ada. Jadi sudah aman," jelasnya.

Menurut Sidik, pihaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tahu mekanisme untuk pengurusan jenazah Covid-19 sudah sesuai dengan keamanan. "Sebagai mediator, kami mengucapkan terima kasih ke masyarakat yang sudah berbesar hati mengizinkan jenazah korban Covid-19 untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang telah ditetapkan Pemkot Depok yakni di TPU Bedahan, Kecamatan Sawangan," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement