Selasa 31 Mar 2020 14:25 WIB

Polri: Tidak Ada Penjarahan di Masa Penanganan Covid-19

Polisi menangani kasus penimbunan bahan pangan dan alat kesehatan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyatakan tidak terjadi tindak kriminal penjarahan selama massa penanganan Covid-19 hingga Selasa (31/3). Namun, Polri menyatakan tetap melakukan pengamanan serta melakukan peningkatan pengamanan di objek-objek vital.

"Penegakkan hukum terhadap aksi penjarahan sampai saat ini di seluruh inidonesia tidak ada laporan kasus dan kejadian penjarahan," kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam rapat daring bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (31/3).

Baca Juga

Meski belum ada penjarahan, Polri telah menindak pidana berupa penimbunan di masa penanganan Wabah Covid-19. Penimbunan yang terjadi yakni penimbunan bahan pangan dan penimbunan alat kesehatan.

Idham menyebut, sejauh ini Polri menangani 15 kasus penimbunan bahan pangan. Semua tersangka sedang dalam proses penyidikan. Sementara itu, terdapat 18 kasus penimbunan alat kesehatan dengan 37 tersangka yang juga dalam proses penyidikan.

"Polri terap meningkatkan kesiapsiagaan di setiap jajaran," kata Idham menegaskan.

Untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, Idham mengatakan, Polri melakukan pengawasan secara khusus pada objek vital seperti pusat perbelanjaan, bandara, stasiun dan terminal bus melalui subsatgas yang terdiri Samapta Bhayangkara dan Pengamanan Objek Vital.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement