REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah penyakit Covid-19 hingga 29 Mei 2020. Hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah melalui Badan Nasional Penanggungan Bencana (BNPB).
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengatakan, dengan diumumkannya perpanjangan masa tanggap darurat, maka pihaknya pun mengeluarkan kebijakan dalam mengimplementasikannya di daerah. Diantaranya adalah memperpanjang kegiatan belajar siswa di rumah dan kembali aktif lagi setelah Hari Raya Idul Fitri.
Kemudian, Pemkot Tangsel juga terus mengoptimalkan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga jarak, bekerja dan ibadah di rumah. Hal itu merupakan anjuran yang perlu diterapkan untuk mengurangi kasus Corona di wilayah Tangsel.
"Pengumuman perpanjangan masa darurat ini akan kita sampaikan hingga tingkat RT dan RW agar semua pihak bisa bekerjasama dalam memutus rantai penyebaran virus corona. Pengawasan di lingkungan sekitar agar warga tetap berada di rumah ada hal yang penting saat ini sehingga virus corona tak merebak," ujar Airin dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Selasa (31/3).
Kemudian, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga akan terus memperbarui data mengenai sebaran Covid-19. Mulai dari warga yang masuk orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), terkonfirmasi dan dinyatakan sembuh.
Berbagai upaya terus dilakukan agar kasus virus corona ini tak semakin menyebar. Berdasarkan data, kasus Covid-19 di Kota Tangerang Selatan pada hari Senin (30/3) yakni 280 ODP, 123 PDP, 31 orang terkonfirmasi positf dan enam orang meninggal.
Airin mengungkapkan kasus virus corona di Kota Tangerang Selatan saat ini disebabkan karena kesadaran masyarakat dalam menjalankan himbauan pemerintah masih rendah. Misalnya saja penerapan social distancing maupun physical distancing.
"Kasus ini terus meningkat setiap waktu karena kesadaran kita belum tinggi. Kami himbau agar masyarakat bisa menjalankannya sebab ini untuk kesehatan kita semua," ujarnya.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan bila hampir 50 persen warga Kota Tangerang Selatan bekerja di wilayah Jakarta, Depok dan Bogor. Kesadaran yang rendah dalam menjaga jarak, membuat peluang terpapar semakin besar.
Oleh karena itu, Pemkot Tangsel melalui Dinas Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu telah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan untuk menerapkan sistem Work From Home (WFH). Meski ada perusahaan dengan kategori industri tertentu mengharuskan pegawainya datang ke kantor, namun penerapan social distancing harus diterapkan.
"Tapi jika ada perusahaan yang diketahui karyawannya positif namun belum melakukan sistem WFH, maka bisa laporkan kepada kami untuk diambil tindakan," katanya.