REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai menerapkan sidang secara online atau daring pada Senin (30/3), setelah mewabahnya virus corona atau Covid-19. Pelaksanaan sidang daring yang digelar, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.1 Th.2020 serta surat dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Diterapkan mulai hari Senin tanggal 30 Maret 2020. Ini merupakan arahan dari Ketua Mahkamah Agung melalui SEMA No. 1 Tahun 2020," ujar Humas PN Surabaya, Martin Ginting, dikonfirmasi Senin (30/3).
Martin menjelaskan, pada persidangan daring, terdakwa tidak diwajibkan datang ke ruang sidang. Mereka cukup di dalam rumah tahanan (rutan) tempat terdakwa ditahan. Namun, hakim, jaksa, dan kuasa hukum masih diwajibkan datang ke ruang sidang. "Nanti terhubung, metodenya teleconference," kata Martin.
Alasan hanya terdakwa yang hanya melakukan sidang jarak jauh, kata Martin, lantaran ada potensi tertular virus. Apabila terjadi penularan, maka bisa berbahaya bagi narapidana (napi) lainnya di rutan.
"Di luar potensi tertularnya jadi lebih besar, akan bahaya kalau dia kembali bisa menular ke yang lain. Ini semata-mata untuk kebaikan mereka bersama juga. Ini merupakan kepedulian aparat penegak hukum untuk mencegah meluasnya wabah virus corona," kata Martin.
Martin mengklaim, teknis sidang daring ini telah teruji. Sejauh ini, kata dia, belum ada kendala berarti. Apabila di tengah jalan nanti ada kendala, maka akan segera dievaluasi bersama.
"Pelaksanaan sidang online akan kita amati pelaksanaannya dan bila ada yang kurang baik akan dievaluasi. Yang penting tujuan kita adalah menyelamatkan masyarakat dari pandemi ini," kata Martin.