Selasa 31 Mar 2020 04:18 WIB

Warga dan Kendaraan ke Sukabumi Wajib Sterilisasi

Langkah ini untuk mempersempit ruang gerak penyebaran virus corona

Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo bersama Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi serta forkopimda lainnya memimpin penyemprotan disinfektan di pusat Kota Sukabumi, Kamis (26/3).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo bersama Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi serta forkopimda lainnya memimpin penyemprotan disinfektan di pusat Kota Sukabumi, Kamis (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Warga dan kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat seperti dari arah Bogor maupun Cianjur wajib menjalani sterilisasi untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Hari ini kami mulai memberlakukan sterilisasi terhadap warga dan kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Sukabumi dengan melakukan pemeriksaan di daerah-daerah perbatasan seperti di Kecamatan Sukalarang yang berbatasan langsung dengan Cianjur dan Kecamatan Cicurug yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Sukabumi, Senin (30/3).

Langkah ini untuk mempersempit ruang gerak penyebaran virus corona, sehingga warga dan kendaraan yang hendak masuk ke Kabupaten Sukabumi bisa benar-benar steril dari terpaparnya COVID-19.

Selain itu, setiap penumpang kendaraan juga harus melakukan pemeriksaan suhu tubuh. Jika ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya 38 derajat Celcius atau lebih maka akan dilakukan penanganan sesuai protokol penanggulangan COVID-19.

Antisipasi yang dilakukan pihaknya bersama petugas gabungan lainnya seperti dari unsur TNI dan Polri akan diperluas di lokasi-lokasi yang menjadi penghubung atau jalur keluar masuk warga maupun kendaraan dari luar daerah ke Kabupaten Sukabumi.

"Kendaraan yang masuk langsung dilakukan penyemprotan disinfektan dan untuk warga disemprot antiseptik dan kami akan melakukan evaluasi kinerja terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19 ini apalagi, Kabupaten Sukabumi berbatasan langsung dengan daerah zona merah," tambahnya.

Marwan mengimbau kepada warga Kabupaten Sukabumi yang bekerja atau tinggal di luar daerah untuk tidak mudik dahulu ke kabupaten terluas di Pulau Jawa dan Bali ini, untuk pencegahan penularan virus corona.

Sebab, dengan adanya aktivitas mudik ini rawan penyebaran COVID-19, bahkan akibat banyak warga yang pulang kampung jumlah orang dalam pemantauan (ODP) di Kabupaten Sukabumi menjadi 2.340 orang.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement