REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Analis kebijakan publik dari Universitas Trisaksi Trubus Rahadiansyah menyarankan pemerintah agar menerapkan karantina pulau dibandingkan karantina wilayah. Sebab dinilai lebih efektif dan efisien dalam menangani penyebaran COVID-19 di Tanah Air.
"Menurut saya kalau bisa karantina wilayah lebih ke dalam artian pulau. Karantina pulau itu lebih efektif dan sifatnya lebih mudah diawasi," kata Trubus, Senin (30/3).
Sebagai contoh ialah karantina Pulau Jawa yang berarti meliputi wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta. Nanti tinggal antarkepala daerahnya saja koordinasi untuk melakukan pengawasan sejauh mana efektivitas physical distancing atau pembatasan fisik dilakukan.
Ia mengatakan jika hanya mengandalkan karantina wilayah atau karantina antardaerah misalnya Jabodetabek saja. Maka hal itu sangat sulit dilakukan sebab mobilitas masyarakat tinggi.
Apalagi jika dilakukan penutupan jalan tentunya hanya terkait jalan utama saja. Sedangkan kenyataan di lapangan terdapat banyak jalan alternatif atau gang-gang kecil yang dapat dilalui masyarakat untuk tetap bermobilisasi antarwilayah.
"Contohnya saja dari Bekasi ke Jakarta atau dari Jakarta ke Tangerang, jalan tikusnya banyak," ujar dia.
Selain itu, ia menegaskan hal terpenting untuk dapat melaksanakan karantina wilayah ialah memerhatikan pembatasan fisik di lingkungan masyarakat. Sehingga, untuk Jabodetabek sendiri bisa dilaksanakan selama koordinasi antarpemimpin daerah dapat berjalan optimal. Tentunya tidak hanya meliputi gubernur saja, melainkan juga wali kota dan bupati.
Menurutnya, koordinasi tersebut perlu dilakukan secara intensif termasuk memahami sejauh mana kapasitas masing-masing daerah menerapkan pembatasan fisik dalam konteks karantina wilayah.
"Tapi sebenarnya karantina tidak akan efektif jika pergerakan orang tetap. Namun setidaknya dapat mengurangi penyebaran COVID-19," ujar dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Dewi Aryani mendukung pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Karantina Wilayah untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Semoga PP Karantina Wilayah ini segera keluar sehingga bisa menjadi pegangan pemerintah daerah dalam percepatan penanganan COVID-19," kata dia.