Senin 30 Mar 2020 19:22 WIB

Masyarakat Diingatkan untuk Disiplin Batasi Interaksi Fisik

Masyarakat harus meningkatkan kesadaran batasi interaksi fisik dengan individu lain.

Penumpang LRT Rapid KL duduk berdasarkan tempat duduk yang ditentukan, di Kuala Lumpur, Kamis (26/3/2020). Perusahaan pengelola LRT di Malaysia, Prasarana Malaysia Berhad (Prasarana), melakukan pengaturan jarak sosial atau social distancing penumpang sehubungan penerapan Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Control Order) selama 18 Maret 2020 - 14 April 2020 untuk menanggulangi penyebaran COVID-19
Foto: Antara/Maulana Surya
Penumpang LRT Rapid KL duduk berdasarkan tempat duduk yang ditentukan, di Kuala Lumpur, Kamis (26/3/2020). Perusahaan pengelola LRT di Malaysia, Prasarana Malaysia Berhad (Prasarana), melakukan pengaturan jarak sosial atau social distancing penumpang sehubungan penerapan Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Control Order) selama 18 Maret 2020 - 14 April 2020 untuk menanggulangi penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam melakukan pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dengan individu lain. Itu mengingat semakin tingginya kasus pasien positif terinfeksi virus corona jenis baru atau penyakit Covid-19.

Doni, dalam telekonferensi pers di Jakarta, Senin (30/3), mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan pembatasan sosial berskala besar, yang akan didampingi kebijakan darurat sipil.

Dalam hal ini, kata Doni, masyarakat, baik secara individu dan juga kolektif, harus meningkatkan kesadaran untuk membatasi interaksi fisik dengan individu lain.

Pasalnya, tidak tertutup kemungkinan, pemerintah akan lebih tegas dengan melakukan penindakan bagi masyarakat yang masih tidak disiplin dalam social distancing atau physical distancing.

“Penegakan hukum bukanlah hal yang terbaik. Tetapi apabila harus dilakukan, tentu memenuhi beberapa faktor. Sekali lagi dalam menghadapi hal ini, bagaimana kesadaran kolektif, yang diperlukan sekarang adalah disiplin, disiplin, dan disiplin. Makanya tanpa disiplin pribadi, disiplin kolektif, mungkin saja kita akan kewalahan,” ujar Doni yang juga Kepala BNPB itu.

Doni mengatakan pemerintah sedang menyusun landasan hukum yang lebih tegas untuk penerapan social distancing berskala besar.

“Sudah dilakukan social distancing, kemudian dilanjutkan dengan physical distancing tadi. Nah aturan ini sedang dibahas, kemudian tentu pakar-pakar di bidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menyusun sebuah konsep, yang tak hanya kita bisa mengurangi resiko yang besar, tapi juga kita juga bisa meningkatkan kesadaran kolektif di masyarakat,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas Senin ini, menyampaikan bahwa pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar untuk mengendalikan penularan Covid-19. Pembatasan berskala besar itu akan didampingi dengan kebijakan darurat sipil.

"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi, sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," katanya.

Adapun hingga Senin, di Indonesia telah ada 1.414 orang yang terinfeksi virus corona atau penyakit COVID-19. Sebanyak 122 di antaranya meninggal dunia dan 75 orang dinyatakan sembuh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement