REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman mulai mengatur waktu operasional untuk toko-toko dan pasar-pasar rakyat demi melakukan pencegahan penyebaran Corona virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ditandai dengan dua surat edaran Bupati Sleman.
Surat Edaran menggunakan dua dasar. Satu, Keputusan Bupati Sleman Nomor 23/Kep.KDH/A/2020 24 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kabupaten Sleman.
Kedua, Instruksi Bupati Sleman Nomor 448/0021 17 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penanganan terhadap Resiko Penularan Wabah di Kabupaten Sleman. Kedua surat itu berisi pembatasan jam operasional.
SE pertama mengatur jam operasional pasar rakyat dengan ketentuan jam tutup maksimal 13.30. SE kedua mengatur jam operasional toko swalayan dan pusat perbelanjaan dengan jam buka minimal 10.00 dan jam tutup maksimal 20.00.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Mae Rusmi mengatakan, surat edaran dikeluarkan untuk mengurangi kerumunan orang. Kemudian, kedua surat edaran mulai diberlakukan 30 Maret 2020.
"Surat edaran ini berlaku efektif sejak 30 Maret 2020 sampai masa tanggap darurat selesai dan selanjutnya akan dikaji kembali," kata Mae, Senin (30/3).
Meski begitu, aktivitas masyarakat di Kabupaten Sleman dua pekan terakhir memang sudah berkurang drastis. Termasuk, aktivitas perbelanjaan di pasar, toko, pusat perbelanjaan, swalayan maupun restoran-restoran.