REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pihak kepolisian dan TNI membubarkan acara resepsi pernikahan salah satu warga di Pall V, Kota Jambi, Ahad (29/3). Sebelumnya pemiliki acara disebut sudah diingatkan polisi namun masih tetap menggelar pesta.
Langkah dilakukan Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Kota Baru, Jambi sesuai aturan yang berlaku, kata Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro saat dihubungi.
Anggota Polsek Kota Baru, melalui Bhabinkamtibmas bersama Banbinsa (TNI) sebelumnya pada acara nikahnya Jumat lalu (27/3) telah mengingatkan warga RT 23, Kelurahan Paal V, Kota Baru, Kota Jambi untuk tidak menggelar pesta resepsi pada Ahad namun masih tetap digelar sehingga terpaksa dibubarkan.
"Anggota kita terus mengimbau kepada masyarakat jagan melaksanakan hajatan untuk saat ini karena dampak virus corona yang berkembang," kata Afrito.
Polisi sudah menghimbau agar masyarakat jangan ada yang membuat acara hajatan atau resepsi pernikahan atau membuat perkumpulan, membuat keramaian karena sebelumnya polisi sudah sering mengimbaunya.
Afrito mengatakan, sesuai dengan ayat 1 Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang berisi menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda satu juta rupiah.
"Saat ini kita hanya memberikan peringatan aja dulu biar suasana Jambi tetap kondusif," kata AKP Afrito.
"Saya selaku Bhabinkamtibmas di Kelurahan Pal V menghimbau masyarakat, bapak dan ibu sekalian untuk segera kembali ke rumah masing-masing dan dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada tuan rumah untuk memberikan pengertian kepada para tamunya," kata petugas Bhabinkamtibmas tersebut.
Usai diimbauoleh polisi tersebut, satu persatu tamu undangan di acara tersebut tampak meninggalkan lokasi hajatan pernikahan itu setelah dibubarkan oleh Polisi dan TNI.