Ahad 29 Mar 2020 14:53 WIB

Prosedur Mengurus Jenazah Corona Versi Dinkes Jabar

Persemayaman jenazah dianjurkan tidak dalam waktu yang lama guna mencegah penularan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Sejumlah keluarga jenazah pasien suspect Corona disemprot cairan disinfektan oleh petugas di Tempat Pemakaman Umum (TPU), (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah keluarga jenazah pasien suspect Corona disemprot cairan disinfektan oleh petugas di Tempat Pemakaman Umum (TPU), (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memegang dua prinsip dalam pemulasaran jenazah infeksius seperti jenazah terinfeksi COVID-19 atau corona. Yakni menghormati jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari infeksi.

Menurut Kepala Dinkes Jabar Berli Hamdani, pihaknya sudah menyusun prinsip dan ketentuan umum pemulasaran jenazah infeksius. Pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah.

Baca Juga

Kemudian, kata dia, selalu menerapkan kewaspadaan standar yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.

"Tidak mengabaikan etika, budaya, dan agama yang dianut jenazah. Lalu, semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air. Petugas harus memastikan badan jenazah bersih dan kering," ujar Berli, akhir pekan ini.

Berli mengatakan, jika tidak sesuai prosedur maka bisa ada proses penularan. Karena, bisa terpercik ke kulit yang tidak utuh. Terpercik ke rongga hidung dan mulut. Serta, berpindah melalui perantara seperti serangga dan binatang rumah. "Lalu, mencemari lingkungan kemudian menulari manusia," katanya.

Guna mencegah penularan, kata Berli, petugas maupun keluarga jenazah harus mengikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan pemerintah dalam pemulasaran jenazah. Saat memandikan jenazah misalnya, kata dia, petugas pemandi jenazah maupun keluarga yang hendak membantu memandikan jenazah wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD).

"Setelah dimandikan dan dikafani atau diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat," katanya.

Jika diperlukan pemetian, kata dia, maka peti jenazah ditutup rapat. Pinggiran peti disegel dan dipaku atau disekrup sebanyak 4 sampai 6 titik. "Peti jenazah yang terbuat dari kayu harus kuat, rapat, dan ketebalan peti minimal 3 centimeter," katanya.

Berli mengatakan, keluarga jenazah dapat melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Namun, persemayaman jenazah dianjurkan tidak dalam waktu yang lama guna mencegah penularan penyakit maupun penyebaran penyakit antarpelayat.

"Jenazah yang disemayamkan di rumah duka, harus telah dilakukan tindakan desinfeksi. Keluarga yang hendak melayat harus dibatasi. Pertimbangan untuk hal ini adalah mencegah penyebaran antarpelayat," katanya.

Selain itu, Berli menyatakan bahwa desinfeksi lingkungan perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan. Mulai dari alat medis yang digunakan untuk mengurus jenazah, tempat persemayaman, sampai mobil yang digunakan untuk mengantar jenazah ke rumah duka.

"Sesudah proses pemakaman selesai, keluarga dan pelayat harus menerapkan protokol kedatangan sampai di rumah, seperti mencuci tangan sesuai prosedur WHO, segera mandi, dan tidak menyentuh barang apapun di rumah," kata Berli seraya mengatakan, semua prosedur dibuat untuk menghormati jenazah, keluarga jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari penularan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement