Ahad 29 Mar 2020 06:22 WIB

Merapi Meletus Kembali dengan Tinggi Kolom 1.500 Meter

Gunung Merapi sudah tercatat lima kali mengeluarkan letusan sejak Jumat lalu.

Asap solfatara keluar dari puncak Gunung Merapi usai erupsi terlihat dari Candi Pralosan, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (28/3/2020).
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah/
Asap solfatara keluar dari puncak Gunung Merapi usai erupsi terlihat dari Candi Pralosan, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (28/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gunung Merapi di perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Ahad (9/3) dini hari kembali meletus dengan tinggi kolom mencapai 1.500 meter di atas puncak. Akun Twitter Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) yang dipantau di Yogyakarta menyebutkan letusan Gunung Merapi yang terekam di seismogram pada pukul 00.15 WIB memiliki durasi 150 detik dengan amplitudo 40 mm. 

"Teramati tinggi kolom erupsi 1.500 meter," sebut BPPTKG. Disebutkan pula bahwa arah angin saat terjadi letusan ke barat.

Baca Juga

Pada Sabtu (28/3) pagi, pukul 05.21 WIB, gunung berapi aktif itu juga mengalami erupsi dengan tinggi kolom 2.000 meter. Kemudian pada Sabtu (28/3), pukul 19.25 WIB kembali meletus dengan ketinggian kolom sekitar 3.000 meter dari puncak.

Gunung itu juga mengalami erupsi dua kali pada Jumat (27/3). Erupsi pertama terjadi pada pukul 10.46 WIB dengan tinggi kolom 5.000 meter dan disusul erupsi berikutnya pada pukul 21.46 WIB dengan tinggi kolom 1.000 meter.

Hingga saat ini, BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada level II atau Waspada. Untuk sementara, BPPTKG tidak merekomendasikan kegiatan pendakian, kecuali untuk kepentingan penyelidikan serta penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana.

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi. "Tetap tenang 'nggih' warga Merapi. Tetap waspada namun jangan panik. Tingkat aktivitas waspada (level II). Jarak bahaya dalam radius tiga kilometer dari puncak Merapi. Di luar radius tersebut masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa," tulis akun resmi BPPTKG.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement