REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat di ibu kota untuk tidak meninggalkan atau keluar dari daerah itu terkait pandemi COVID-19 saat ini. Apalagi, jika masyarakat bersangkutan yang ingin pulang kampung tersebut berstatus sebagai orang dalam pemantauan (OPD) sehingga kemungkinan terburuk makin besar.
"Pesan ini sesungguhnya sudah disampaikan berkali-kali. Kami minta masyarakat Jakarta tidak meninggalkan Jakarta khususnya ke kampung halaman," ujar dia, Sabtu (28/3).
Anies juga melaporkan per 28 Maret 2020 jumlah kasus di Jakarta yang positif COVID-19 menjadi 603 kasus dengan 62 orang meninggal dunia. Dengan kondisi tersebut, pemerintah setempat akan melakukan berbagai langkah antisipasi termasuk memperpanjang status tanggap darurat.
Awalnya, ujar dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan masa tanggap darurat hingga 5 April namun melihat kondisi saat ini diperpanjang hingga 19 April 2020. Artinya, katanya, kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda dan Kodam yang terkait sipil akan terus bekerja di rumah. Selain itu, Anies mengatakan penutupan tempat-tempat wisata di ibu kota juga akan diperpanjang termasuk kegiatan belajar mengajar.
"Semuanya mengikuti status tanggap darurat yang diperpanjang sampai 19 April 2020," kata dia.