REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas menurun 10 persen. Penuruan ini terjadi sejak diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 15-21 Maret dibandingkan sepekan sebelumnya.
"Jumlah laka sepekan sejak diberlakukan WFH menurun dibanding sepekan sebelumnya pada 8-14 Maret dari 126 menjadi 113 kejadian," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/3).
Penurunan angka kecelakaan lalu lintas disebabkan jumlah kendaraan yang melintas pada sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta berkurang secara signifikan sebesar 25 persen sejak diberlakukan kerja di rumah.
Sambodo menyebutkan volume kendaraan di jalur protokol Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin menurun hingga 25 persen sejak diberlakukan kerja di rumah sejak 15-21 Maret dibanding periode sama sebelumnya.
Volume kendaraan di Jalan Sudirman-Jalan Thamrin dari arah selatan ke utara (Sarinah-Ratu Plaza) sejak 15-21 Maret sebanyak 289.734 unit atau menurun 25,3 persen dibanding periode 8-14 Maret yang mencapai 387.935 unit.
Sedangkan, volume kendaraan dari arah utara ke selatan (Ratu Plaza-Sarinah) periode 15-21 Maret sebanyak 138.568 unit menurun 24,7 persen dibanding 8-14 Maret yang mencapai 184.119 unit.
Total volume kendaraan pada 15-21 Maret dari arah selatan ke utara atau sebaliknya 428.302 unit, sedangkan periode 8-14 Maret di jalur yang sama mencapai 572.052 unit.
"Jakarta lengang, terjadi penurunan yang signifikan di ruas jalan protokol," ujar Sambodo.
Selain itu, data Ditlantas Polda Metro Jaya juga menunjukkan jumlah kendaraan yang melintasi Jalan Tol Dalam Kota hingga Tol Soedyatmo mengalami penurunan hingga 56 persen pada Ahad (22/3) dibandingkan periode Ahad (15/3) sebelumnya.
"Adanya penurunan volume kendaraan harian pada hari Minggu yang melintasi Tol Dalam Kota-Tol Soedyatmo antara 45,9 persen hingga 56,5 persen," tutur Sambodo.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 337 Tahun 2020 tentang Status Tanggap Darurat bencana wabah virus Corona atau COVID-19 selama 20 Maret hingga 2 April tertanggal 20 Maret 2020.