Jumat 27 Mar 2020 03:48 WIB

Mal Kota Kasablanka Tutup Sementara Mulai 29 Maret

Lantai LG Mal Kota Kasablanka tetap akan buka.

Mal Kota Kasablanka Tutup Sementara Mulai 29 Maret. Mal Kota Kasablanka (Kokas)
Foto: Wikipedia
Mal Kota Kasablanka Tutup Sementara Mulai 29 Maret. Mal Kota Kasablanka (Kokas)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat perbelanjaan Kota Kasablanka atau dikenal dengan sebutan Kokas di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, tutup sementara mulai Ahad(29/3) sebagai antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

"Manajemen melakukan penutupan operasional mal untuk sementara mulai Ahad, 29 Maret sampai dengan 7 April 2020," kata Senior Promotion Manager Kota Kasablanka Agung Gunawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/3).

Baca Juga

Agus menyebutkan, manajemen masih mengoperasikan areal mal khususnya pada lantai Lower Ground (LG) atau satu lantai di bawah lantai dasar. Di lantai tersebut tersedia supermarket, farmasi, kios makanan dan minuman serta mesin ATM dengan jam operasional Senin hingga Ahad dari pukul 11.00 sampai dengan 19.00 WIB.

"Operasional mal akan kembali beroperasi pada 8 April 2020 diharapkan seluruh penyewa dapat beroperasional kembali seperti semula," kata Agus.

Menurut Agus, mal akan dioperasionalkan kembali dengan terlebih dahulu melihat situasi yang terjadi. Apabila belum memungkinkan, maka manajemen akan mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali tanggal pembukaannya.

Sedangkan untuk kompensasi biaya sewa dan biaya pelayanan selama operasional mal ditutup akan diinformasikan oleh pihak penyewa guna usaha (leasing). "Terkait kompensasi akan diinformasikan di surat terpisah oleh leasing," kata Agus.

Ditutupnya Kokas menambah daftar pusat perbelanjaan yang tutup dalam rangka mencegah cepatnya penularan Covid-19. Sebelumnya Plaza Blok M juga telah lebih dulu tutup.

Penutupan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 dan juga Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 337 Tahun 2020 serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement