Kamis 26 Mar 2020 19:50 WIB

Polda Sumut Ancam Pidana Warga Abaikan Larangan Berkumpul

Tiga kali imbauan larangan berkumpul diberikan sebelum warga ditindak secara hukum.

Personel Polda Sumut menyemprotkan cairan disinfektan dengan menggunakan mobil water canon saat melintas di jalan pusat Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/3). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/septianda perdana
Personel Polda Sumut menyemprotkan cairan disinfektan dengan menggunakan mobil water canon saat melintas di jalan pusat Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/3). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Masyarakat yang tidak mengindahkan larangan berkumpul setelah tiga kali imbauan yang disampaikan oleh Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dapat dilakukan tindakan tegas pengusiran secara paksa hingga ancaman pidana. Kepolisian akan menerapkan beberapa pasal dalam KUHP.

"Polda Sumut terus melakukan sosialisasi terkait himbauan pemerintah agar masyarakat untuk sementara ini tidak boleh berkumpul di lokasi keramaian/melaksanakan aktivitas di luar rumah dalam rangka pencegahan virus corona (Covid-19) di Indonesia," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan di Medan, Kamis (26/3).

Baca Juga

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang berkumpul secara berkelompok dan setelah tiga kali diperintahkan oleh petugas tidak juga mau membubarkan diri, maka dapat dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Dalam Undang-Undang KUHP Pasal 212 menyatakan barang siapa dengan kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, maka diancam dengan pidana paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda Rp4.500.

"Pada pasal 214 KUHP, jika hal itu dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.

Nainggolan menyebutkan, pasal 216 ayat 1 jika pihak mencegah dan menghalangi tugas pejabat diancaam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda Rp9.000.

"Selanjutnya pasal 218 ayat 2, barang siapa datang dengan sengaja berkerumun dan tidak mau pergi setelah diperintahkan tiga kali, diancam pidana paling lama 4 bulan 2 minggu da dan pidana denda Rp9.000," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut mengumumkan perkembangan terbaru kasus virus corona di provinsi itu hingga Kamis (26/3) menunjukkan lonjakan signifikan pada kategori orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19.

"Hingga hari ini sebanyak 3.080 orang dalam pemantauan (ODP). Data ini meningkat 35,8 persen yang sebelumnya 1.976 orang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah, Kamis sore.

Kenaikan juga terjadi pada pasien dalam pengawasan (PDP). Kenaikan mencapai 2,5 persen dari angka sebelumnya berjumlah 55, kini sudah 71 orang yang tersebar di lima kabupaten/kota di Sumatera Utara. Untuk pasien positif COVID-19, jumlahnya tidak berbeda dari hari sebelumnya yakni sembilan orang. Begitu juga dengan negatif Covid-19 berjumlah enam orang dan pasien sembuh berjumlah tiga orang.

"Tiga orang yang sembuh sudah dipulangkan, sedangkan yang enam negatif Covid-19 masih dirawat," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement