Kamis 26 Mar 2020 17:11 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Motor di Tangsel

Dua tersangka tewas ditembak polisi lantaran melawan saat akan ditangkap.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka sindikat pencurian motor yang kerap beraksi di Tangerang Selatan dengan menggunakan senpi rakitan dan senjata tajam. Dua tersangka meninggal ditembak polisi lantaran melawan saat akan ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka itu berinisial LP, F, dan A. Yusri menyebut, mereka ditangkap di Jalan Raya Bitung, Tangerang, Senin (23/3) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga

Yusri mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat kepada polisi yang sepeda motornya dicuri oleh para tersangka. "Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka, yakni LP, tersangka A dan tersangka F," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/3).

Namun, sambung Yusri, saat hendak ditangkap, tersangka F dan A berupaya melawan petugas. Keduanya menyerang dengan menggnakan senjata api rakitan yang disembunyikan di pinggang belakang. Polisi pun terpaksa menembak keduanya.

"Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Yusri.

Keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, keduanya dinyatakan meninggal dalam perjalanan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, empat unit sepeda motor, tiga kunci letter T, dua pucuk senjata api rakitan beserta 10 butir peluru.

Hingga saat ini, kata Yusri, pihaknya masih memburu keberadaan satu tersangka lagi berinisial I. Dia diketahui berperan sebagai joki dalam sindikat pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement