REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Achmad Baidowi menilai imbauan pemerintah agar masyarakat belajar, bekerja, dan beribadah di rumah tidak berjalan maksimal. Termasuk Surat Edaran (SE) Kapolri yang melarang warga berkumpul hanya efektif di daerah-daerah tertentu.
Baidowi menilai sudah saatnya pemerintah bertindak tegas dengan memberlakukan sanksi pidana/denda bagi yang melanggar. "Penyebaran virus sangat massif sementara interaksi sosial masih terjadi. Maka pemerintah sudah bisa mempertimbangkan opsi karantina (lockdown) untuk kota-kota besar yang penyebaran covid-19 sangat sporadis khususnya DKI Jakarta," kata Baidowi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3).
Anggota Komisi VI DPR itu menambahkan, karantina secara ketat bisa dilakukan per wilayah secara bertahap tidak perlu semua wilayah NKRI sekaligus sambil menunggu perkembangan. Ia memaparkan, di dalam Pasal 49 ayat 3 UU 6/2018 disebutkan bahwa karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh menteri. Maka menteri yang ditunjuk bisa mengambil kebijakan karantina.
"Jika pelaksanaan UU 6/2018 terkendala belum ada PP, itu hanya soal teknis yang mana bisa dikebut penyusunannaya. RUU Cipta Kerja yang menganut konsep Omnibus Law setebal lebih 1000 halaman saja bisa disusun apalagi cuma PP," ujarnya.
Ia menuturkan jika opsi karantina wilayah diambil, maka pemerintah pusat dan pemda harus bersinergi tidak dan saling menyalahkan. Serta harus mempersiapkan langkah-langkah secara matang, seperti ketersediaan bahan pangan bagi warga yang tidak boleh beraktivitas d luar.
"Tentu akan efektif apabila dibarengi dengan penegakan hukum yang ketat. Keselamatan manusia harus diutamakan," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Masinton menyoroti banyaknya jumlah kematian di DKI Jakarta akibat corona (Covid-19).
Menurutnya pemerintah pusat dan pemerintah provinsi DKI Jakarta perlu duduk bersama untuk mengambil langkah-langkah konkret guna meminimalisasi penyebaran virus corona di wilayah DKI Jakarta. "Tidak ada salahnya membahas dan mempersiapkan opsi lockdown sebagai alternatif terakhir untuk wilayah provinsi DKI Jakarta. Melihat penerapan opsi lockdown di berbagai negara ternyata efektif meminimalisir penyebaran virus corona," kata Masinton dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3).