REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan pendataan terhadap warga yang baru tiba dari luar daerah. Langkah ini dilakukan di tengah munculnya wabah Covid-19.
"Polri bersama-sama dengan gugus tugas baik provinsi maupun kabupaten, bersama unsur TNI akan melakukan pendataan kepada mereka yang baru kembali dari luar wilayah DIY misalnya dari Jakarta kembali ke Yogyakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Yogyakarta, Kamis (26/3).
Menurut dia, upaya itu dilakukan menyikapi ada cukup banyak warga yang justru pulang kampung ke wilayah DIY meski pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah selama masa darurat bencana Covid-19.
Yuliyanto berharap warga dari luar daerah yang telah tiba di DIY untuk melaporkan kepada perangkat setempat atau Babinkamtibmas.
"Dengan ini dimohon kepada warga yang kembali ke DIY untuk melaporkan kepada perangkat setempat atau kepada Babinkamtibmas maupun Babinsasupaya untuk mencegah semakin melebarnya wabah virus Covid-19 ini," kata dia.
Selain itu, mereka juga diimbau untuk melakukan isolasi secara mandiri di kediaman masing-masing. "Mengimbau kepada para warga tersebut untuk melakukan isolasi diri di rumahnya selama 14 hari dalam arti tidak keluar rumah dulu," kata dia.