Kamis 26 Mar 2020 13:18 WIB

Pemkot Magelang Batalkan Pembatasan Pembelian Sembako

Ketersediaan sembako relatif aman sampai awal Ramadhan nanti

Toko Sembako di pasar tradisional.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Toko Sembako di pasar tradisional.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang membatalkan pembatasan penjualan dan pembelian beberapa barang kebutuhan pokok dan penting, serta komoditas pangan lainnya.

"Mekanisme setiap transaksi pembelian diserahkan kepada pelaku usaha," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang Catur Budi Fajar Sumarmo, Kamis (26/3).

Pembatalan itu berdasarkan instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang merujuk kepada surat Satgas Pangan Pusat Nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020 perihal Pengawasan Ketersediaan Bahan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Kemudian disusul dengan surat dari Kepala Satgas Pangan Pusat Nomor B/1994/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020 perihal Surat Pemberitahuan.

Ia menyebut masyarakat setempat tidak panik dan melakukan aksi borong karena dampak pandemi Virus Corona itu.

"Ketersediaan sembako relatif aman sampai awal Puasa (Ramadhan) nanti, dan hal ini diharapkan sampai Lebaran nanti. Semua masih dalam pantauan dan tersedia," kata Catur.

Sebelumnya, Disperindag Kota Magelang mengeluarkan surat edaran tentang penjualan bahan kebutuhan pokok dan barang penting, serta komoditas pangan lainnya. Surat edaran bernomor 510/520/250 tertanggal 18 Maret 2020 itu, berisi imbauan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi.

Kebutuhan pokok penting yang sebelumnya dibatasi, antara lain beras maksimal pembelian 10 kilogram, gula pasir dua kilogram, minyak goreng empat liter, dan mi instan dua kardus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement