Rabu 25 Mar 2020 15:19 WIB

Wabah Covid, Jam Besuk Tahanan Diganti Video Call

Polda Jabar meniadakan kunjungan keluarga terhadap para tahanan.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Karta Raharja Ucu
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga
Foto: Republika/Djoko Suceno
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga

REPUBLIKA.CO.ID, Bandung -- Polda Jabar terus melakukan inovasi agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan di tengah merebaknya wabah Covid-19. Kali ini Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Ditahti) membuat kebijakan inovatif setelah kunjungan keluarga terhadap para tahanan ditiadakan. Sebagai penggantinya tahanan bisa melakukan komunikasi dengan keluarga melalui fasilitas video call.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga, langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran virus corona di lingkungan Rutan Polda Jabar. "Video call ini sebagai pengganti jam besuk tahanan. Pelaksanaan jam besuk tahanan melalui video call ini dilakukan pada Selasa dan Kamis pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB," ujar dia dalam keterangannya kepada para wartawan, Rabu (25/3).

Dikatakan Erlangga, bagi keluarga yang akan membesuk tahanan melalui video call terlebih dahulu menghubungi call center Dittahti Polda Jabar melalui nomor 0227807512. Petugas, kata dia, akan mendata nomor telpon anggota keluarga yang bisa dihubungi untuk melakukan video call tersebut.

"Ada petugas yang mengatur jadwal video call. Program ini  mulai dilaksanakan sejak Selasa (24/3)," ujar dia.

Langkah serupa, sambung Erlangga, juga dilakukan oleh seluruh kewilayahan (polres) di wilayah Polda Jabar. Ia berharap dengan program ini hak-hak tahanan mendapat kunjungan dari keluarga tetap bisa berjalan meski dalam bentuk video call.

"Seluruh kewilayahan (polres dan  polrestabes) melaksanakan kebijakan ini. Kami berharap para tahanan dan keluarga masih bisa berkomunikasi mesi dalam situasi pandemi wabah Covid-19," ujar dia.

Selain soal kebijakan jam besuk tahanan, Polda Jabar terhitung tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020, melakukan perubahan waktu pelayanan Samsat. Untuk Samsat Induk dan Samsat Outlet beroperasi Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 – 13.00 WIB, Jumat dan Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB.

Menurut Erlangga, layanan Samsat Keliling, Samsat Gendong, dan Samsat Masuk Desa untuk  sementara ditiadakan/tutup sampai dengan pengumuman lebih lanjut. "Guna tetap memelihara kesadaran wajib pajak, agar terus dilakukan himbauan pembayaran PKB melalui non tunai, e-Samsat, baik pada gerai ATM, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kantor Pro dan PPOB lainnya pada Aplikasi Samolnas, Sipolin, maupun Sambara," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement