Selasa 24 Mar 2020 23:12 WIB

PBHI Desak Rapid Test Anggota DPR Dibatalkan

Komnas HAM RI harus bersikap proaktif dan turut bekerja dalam penanganan Covid-19.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ilustrasi tes corona.
Foto: AP Photo/John Minchillo
Ilustrasi tes corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendesak agar Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani membatalkan rencana rapid test yang diprioritaskan kepada anggota DPR beserta keluarganya. Karena, hal tersebut melanggar HAM, khususnya Hak Atas Kesehatan.

"Serta bertentangan dengan prinsip HAM, yaitu kesetaraan dan non-diskriminasi," kata Sekjen PBHI, Julius Ibrani, Selasa (24/3).

PBHI, lanjut Julius, juga mendesak Presiden Joko Widodo dan Satgas Covid-19 memprioritaskan rapid test Covid-19 kepada masyarakat luas. Utamanya yang berstatus orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan tenaga kesehatan yang berisiko tinggi untuk terdampak.

Selain itu, sambungnya, Komnas HAM RI juga harus bersikap proaktif dan turut bekerja dalam penanganan Covid-19. "Mereka juga harus memastikan penanganan Covid-19 dilakukan sesuai standar HAM dan Hak Atas Kesehatan dan bukan kepentingan golongan atau politik," tegasnya.

Pemerintah Indonesia menetapkan pandemi virus Covid-19 sebagai bencana nasional sejak Sabtu (14/3) lalu. Sampai Selasa (24/3)  tercatat ada 686 kasus positif, 55 korban meninggal dan 30 orang yang dinyatakan sembuh.

Mirisnya, di tengah kondisi darurat pendemi ini, berbagai pemberitaan muncul tentang sulitnya masyarakat umum mengakses rujukan/rekomendasi pemeriksaan virus Covid-19, adanya kesalahan diagnosa, hingga perawatan dan fasilitas yang kurang memadai di rumah sakit yang berujung hilangnya nyawa. Bahkan, sampai hari ini ada pemberitaan tentang PDP yang sulit mendapatkan tes swab dengan alasan rumah sakit tersebut penuh padahal telah mendapatkan rujukan. 

Selain itu, juga masih ada antrean panjang di RS Darurat Wisma Atlet untuk bisa melakukan tes berasarkan rujukan RSPI Sulianti Saroso. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan dan kepastian waktunya. 

Di sisi lain, Sekjen DPR RI mengumumkan bahwa 575 orang anggota DPR RI beserta keluarganya dengan jumlah sekitar 2.000 orang akan diprioritaskan untuk menjalani rapid test Virus Covid-19. Namun tidak dijelaskan apakah seluruh Anggota DPR dan keluarganya tersebut memang telah mengalami gejala spesifik terkena Virus Covid-19 atau belum. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement