Selasa 24 Mar 2020 21:57 WIB

Ratusan WNA Ajukan Izin Tinggal Terpaksa di Bali

Ratusan WNA yang datang setelah 5 Februari juga tidak dibebani denda over stay

Warga dan wisatawan mengenakan masker di kawasan Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (17/3/2020).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warga dan wisatawan mengenakan masker di kawasan Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (17/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ratusan warga negara asing (WNA) tercatat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa di sejumlah Kantor Wilayah Imigrasi di Bali untuk 23 Maret 2020 sesuai dengan Permenkumham nomor 8 tahun 2020.

"Kalau per 23 Maret 2020 saja, jumlah yang mengajukan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sekitar 250-an, Kanim Kelas I TPI Denpasar sebanyak ada 361, dan Kanim Kelas II TPI Singaraja sebanyak 59 pengajuan," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma saaat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (24/3).

Ia mengatakan bahwa perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa dilakukan oleh warga asing yang berasal dari berbagai negara. Selain itu, berdasarkan surat edaran Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Imigrasi dengan nomor IMI-GR.01.01-2114 tahun 2020 tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Kantor Imigrasi, bahwa wisatawan yang over stay dikenakan denda Rp. 0,00.

"Bahwa ada kebijakan dan edaran dari Dirjen Imigrasi terbaru bahwa wisatawan yang over stay dikenakan denda Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada wisatawan saat ini," kata Surya membacakan surat edaran huruf b. Ia menjelaskan peraturan tersebut merujuk kepada Pasal 5 ayat (6) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Kebijakan selanjutnya, kata dia dalam huruf c menjelaskan "bahwa orang asing yang diberikan biaya beban nol rupiah sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020".

Dalam surat edaran tersebut juga terdapat kebijakan pada huruf a menjelaskan "bahwa membatasi pelayanan paspor dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak melalui nomor help desk yang disediakan oleh kantor imigrasi untuk permohonan bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda".

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement