Selasa 24 Mar 2020 16:28 WIB

DIY Terapkan Pengaturan Kerja 50-50

DIY menggilir jam kerja ASN dengan komposisi 50 persen di rumah, 50 persen kantor.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan absensi kehadiran dengan tanda tangan manual. Ilustrasi
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan absensi kehadiran dengan tanda tangan manual. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan surat edaran Nomor 80/5316 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY. Melalui surat edaran ini, Sultan menginstruksikan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk mengatur jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Surat edaran tentang pemberlakuan sistem kerja bagi ASN Pemda DIY, Kab/Kota dan instansi vertikal di DIY," kata Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji kepada wartawan, Selasa (24/3).

Dalam surat edaran ini, keterwakilan ASN yang bertugas diatur dengan komposisi 50-50. Yakni 50 persen bertugas di kantor dan 50 persen lainnya bertugas di rumah. "Intinya ASN yang bekerja dibagi 50-50, digilir dan yang menentukan porsinya adalah masing-masing kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," ujarnya.

Sistem ini mulai diberlakukan pada 24 Maret hingga waktu yang belum ditentukan. Yakni menunggu hingga adanya instruksi lebih lanjut seiring dengan masih terjadinya penyebaran pandemi wabah virus Corona (Covid-19) ini.

Untuk presensi ASN sendiri, akan diterapkan secara online. Terkait presensi ini, juga akan dikeluarkan surat edaran yang saat ini masih digodok.

"Ke depan akan diberlakukan presensi online, saat ini sedang dimintakan surat edaran tanda tangan Pak Sekda (Kadarmanta Baskara Aji). Pegawai bisa absen menggunakan kartu pegawai yang dimiliki, dengan men-scan barcode pada bagian belakang kartu," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement