Selasa 24 Mar 2020 15:35 WIB

Polisi Tindak Tegas Warga yang Melanggar Maklumat Kapolri

Pelanggar akan dijerat Undang undang nomor 4 1984 tentang wabah penyakit

Personel Polisi mengangkat kardus yang berisi masker bantuan dari PMI pusat yang baru tiba di Bandara Raden Sadjad, Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (4/2/2020).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Personel Polisi mengangkat kardus yang berisi masker bantuan dari PMI pusat yang baru tiba di Bandara Raden Sadjad, Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (4/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan akan menindak masyarakat yang melanggar maklumat Kapolri terkait antisipasi penyebaran COVID-19 di daerah itu "Anggota sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait maklumat Kapolri yaitu dengan melakukan social distancing dan cycle distancing," katanya Selasa (24/3).

Ia mengatakan sosialisasi telah diberikan baik secara langsung maupun pengumuman melalui public adress. Pihaknya meminta masyarakat untuk dapat memahami dan menjalankan maklumat yakni tidak melaksanakan kegiatan yang membuat orang berkumpul dalam jumlah banyak. "Kita minta supaya masyarakat mematuhi dan ada sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi ini," kata Toni.

Pelaku yang melanggar dapat dijerat dengan pasal melawan petugas serta Undang-Undang nomor 4 1984 tentang wabah penyakit. Menurut dia orang yang tidak mematuhi maklumat dapat disebut membantu penyebaran COVID-19. "Ada juga Undang-Undang lain yang kita gunakan untuk menjerat masyarakat yang tidak mengindahkan hal tersebut," katanya.

Saat ini seluruh Polres tidak lagi memberikan izin keramaian dan melarang ada kerumunan massa yang dapat menyebabkan terjadinya penyebaran virus. "Kita minta masyarakat dapat patuh dengan hal tersebut dan melakukan social distancing dan cycle distancing agar tidak terjadi penyebaran di daerah ini," katanya.

Di Bandung, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui jajaran setingkat Polres di sejumlah kota dan kabupaten melakukan patroli dengan skala besar guna mencegah kerumunan masyarakat dalam rangka mencegah penularan virus Corona atau COVID-19 pada Senin (24/3) malam.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan sasaran patroli tersebut merupakan sejumlah titik yang kerap menjadi tempat berkumpulnya massa. "Dalam kegiatan patroli, disampaikan imbauan kepada masyarakat agar mengikuti instruksi pemerintah berupa tidak melakukan aktivitas di luar rumah dengan cara berkerumun atau berkumpulnya massa," kata Erlangga.

Menurutnya kegiatan patroli itu juga dilakukan untuk mengingatkan masyarakat akan bahayanya virus Corona. Pasalnya, kata dia, virus yang telah dinyatakan sebagai pandemi tersebut telah menelan korban jiwa di berbagai negara, termasuk juga di Indonesia. "Meminta kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak menganggap remeh tentang bahaya virus Corona," tuturnya.

Selain itu dalam kegiatan tersebut disampaikan pula Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). "Serta meminta kesadaran dan kerja samanya dari masyarakat untuk mengikuti seluruh instruksi dari pemerintah dalam hal mengantisipasi penyebaran virus Corona," ujar dia.

Maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan pada Kamis (19/3). Dalam maklumat tersebut disebutkan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, sehingga perlu adanya kepatuhan dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19.

Dalam maklumat itu masyarakat kini diminta untuk tidak mengadakan kegiatan yang bakal menyebabkan berkumpulnya massa. Masyarakat juga diminta tidak panik, dan dilarang melakukan belanja berlebihan hingga penimbunan bahan pokok.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement