Selasa 24 Mar 2020 14:32 WIB

UN Dihapus karena Corona, Kelulusan Siswa Ditentukan Raport

Karena virus covid-19 Komisi X DPR dan Kemendikbud sepakat menghapus UN 2020

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Karta Raharja Ucu
Komisi X DPR dan Kemendikbud sepakat menghapus Ujian Nasional (UN) pada 2020. Foto: ilustrasi siswa mengikuti UN.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Komisi X DPR dan Kemendikbud sepakat menghapus Ujian Nasional (UN) pada 2020. Foto: ilustrasi siswa mengikuti UN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyebaran wabah Covid-19 di ujung masa akhir tahun pelajaran disebut bak simalakama bagi pemerintah. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, saat ini pengkajian berbagai opsi ujian bagi siswa tingkat dasar dan menengah sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan siswa, termasuk menggunakan nilai raport sedang dilakukan.

“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa salah satunya dengan nilai kumulatif  dalam raport,” ujar Syaiful Huda dalam keterangan yang diterima, Selasa (24/3).

Dia menjelaskan, rapat konsultasi menyepakati jika pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dari tingkat SMA, SMP, hingga SD ditiadakan. Kesepakatan ini didasarkan atas penyebaran Covid-19 yang kian massif. Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pekan depan. Pun begitu dengan UN SMP serta SD yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.

“Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan," ujarnya.

Huda mengatakan, saat ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di Gedung-gedung sekolah,” katanya.

Politikus PKB ini menegaskan, jika USBN via daring tidak bisa dilakukan maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumalatif siswa selama belajar di sekolah. Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumalatif mereka selama tiga tahun belajar.

Hal serupa juga berlaku untuk siswa SD. Kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai raport dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kulikuler atau ekstra kulikuler siswa terdokumentasi dari nilai raport,” ujarnya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement