REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menembak seorang anggota kelompok pencuri motor asal Lampung berinisial RD lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap. Kelompok pencuri ini diketahui sering beraksi di wilayah Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya warga Tangerang Selatan yang melaporkan kasus kehilangan motornya ke Polda Metro Jaya. Yusri menyebut, aksi pencurian itu terjadi pada 9 Maret 2020 lalu.
"Tim unit 2 Subdit Resmob PMJ melakukan penyelidikan hampir seminggu lebih. Kemudian berhasil mengamankan pelaku saat itu insial RD alias CS," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/3).
Yusri mengungkapkan, pelaku RD ditangkap di rumah kontrakannya di Tangerang Selatan. Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas. Akibatnya, baku tembak antara pelaku dan polisi tidak terhindarkan.
"Saat melakukan penangkapan rupanya pelaku berupaya melawan petugas, bahkan menembak petugas saat itu dengan gunakan senpi rakitan," ungkap Yusri.
Karena dinilai membahayakan petugas, sambung dia, polisi akhirnya menembak pelaku. Namun, dalam perjalanan ke rumah sakit, pelaku dinyatakan meninggal dunia. Dari tangan pelaku RD, polisi menyita tiga unit motor hasil curian.
Hingga saat ini, kepolisian masih memburu keberadaan satu buronan terkait kasus pencurian motor itu. "Satu lagi masih DPO inisial D. Ini adalah kelompok Lampung sudah sering bergerak," imbuhnya.