Senin 23 Mar 2020 12:22 WIB

Pemkot Tangerang Bantah Pasar Tradisional Tutup

Masyarakat tidak perlu resah, pasokan bahan pokok aman, tidak perlu menimbun makanan

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Hiru Muhammad
Muhammad (24) menyamakan harga Beras Pera miliknya dengan pedagang lain di Pasar Lembang, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Foto: Republika/Yoriesta Afnenda Ramizal
Muhammad (24) menyamakan harga Beras Pera miliknya dengan pedagang lain di Pasar Lembang, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang membantah pasar tradisional akan tutup mulai Senin (23/3). Kepala PD Pasar Kota Tangerang Titien Mulyati mengatakan informasi ditutupnya Pasar Induk Tanah Tinggi merupakan informasi tidak benar alias hoaks.

Sebelumnya beredar kabar pasar tradisional yang berada di Kota Tangerang bakal tutup karena wabah virus corona atau Covid-19. Dalam informasi berantai di aplikasi WhatsApp menerangkan bahwa Pasar Induk Tanah Tinggi akan ditutup mulai tanggal 23 hingga 26 Maret 2020.

Pemerintah Kota Tangerang  angkat bicara terkait dengan infomasi tidak valid tersebut. "Berita itu tidak benar, dan masyarakat tidak perlu khawatir untuk kebutuhan di pasar Tanah Tinggi ada dan tetap buka," kata Titien saat dihubungi, Senin (23/3).

Titien menambahkan masyarakat tidak perlu resah serta membeli kebutuhan secara berlebihan di tengah merebaknya virus Covid-19. Menurutnya untuk pasokan bahan pokok terbilang aman. "Tetap berbelanja tapi seperlunya dan jangan sampai menimbun bahan makanan," kata Titien.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Indagkop UKM) Kota Tangerang Eny Nuraeny mengungkapkan pemerintah kota telah menerbitkan surat edaran pencegahan penyebaran virus.

Surat itu ditujukan kepada para pelaku usaha retail dan pasar sebagai langkah untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kota Tangerang. "Isinya terkait pencegahan penyebaran virus, serta kewajiban yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha," kata Eny.

Terdapat sembilan poin di dalam surat edaran dengan nomor 513/0977-Bid.Dag/2020. Sembilan poin tersebut harus dipenuhi para pelaku usaha di Kota Tangerang.  "Diharapkan dengan sangat para pelaku usaha bisa mentaati edaran tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19 dari tempat-tempat usaha," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement