REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan, sampai Senin, (23/3) sebanyak 1.512 perusahaan di wilayahnya telah menerapkan kerja dari rumah, demi menekan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Ibu Kota.
“Sudah ada 1.512 perusahaan dengan total 517.743 tenaga kerja sudah mengizinkan karyawannya untuk bekerja dari rumah. Terima kasih, teman-teman,” tulis Pemprov DKI dalam laman media sosial resminya.
Dalam unggahannya, Pemprov DKI juga menyertakan tautan yang berisi nama-nama perusahaan tersebut. Pemprov DKI sekaligus meminta semakin banyak pihak yang terlibat dan bersolidaritas dalam upaya mencegah penularan Covid-19.
Apalagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan perintah melalui Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 agar kegiatan perkantoran di DKI Jakarta dihentikan sementara.
Dalam surat tersebut, semua perusahaan di Jakarta diimbau untuk menghentikan sementara semua kegiatan perkantoran, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan dari rumah.
Bagi perusahaan yang tidak bisa menghentikan total kegiatan, Pemprov meminta untuk mengurangi kegiatan sampai batas minimal terkait jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional.
Selain itu, Pemprov menginstruksikan perusahaan untuk memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia pada 17 Maret 2020.
Sampai Ahad (22/3), DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah penderita Covid-19 tertinggi di Indonesia dengan 307 kasus dan dari jumlah itu 29 kasus meninggal dunia dan 22 kasussembuh.
Total di waktu serupa, ada 514 kasus Covid-19 di Indonesia. Sebanyak 29 kasus berhasil disembuhkan, sementara 48 kasus meninggal dunia.