Ahad 22 Mar 2020 19:39 WIB

Antisipasi Virus, Polisi tak Segan Bubarkan Massa

Kalsel saat ini berstatus tanggap darurat Virus Corona.

Ilustrasi Social Distancing(Republika TV)
Foto: Republika TV
Ilustrasi Social Distancing(Republika TV)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Yazid Fanani memerintahkan anggotanya untuk meningkatkan patroli pembubaran massa untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

"Sesuai perintah Kapolri Jenderal Idham Azis dalam maklumatnya, seluruh kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa ditiadakan dulu. Ini berlaku seluruh Indonesia," ujar dia, di Banjarmasin, Ahad (22/3).

Kalsel saat ini berstatus tanggap darurat Virus Corona. Kewaspadaan semakin ditingkatkan menyusul satu pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin positif terinfeksi Virus Corona.

Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 Kalsel, M Muslim, mengumumkan, satu orang dari 5 PDP yang diberi nama Ulin 01 positif terinfeksi COVID-19.

Menindaklanjuti Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) dan seiring munculnya kasus virus penyakit yang mewabah tersebut, Kapolda pun ingin jajarannya sigap membantu upaya pencegahan.

"Jadi kami mohon pengertian dari masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Interaksi sosial benar-benar harus dikurangi untuk mencegah penyebaran virus penyakit ini," kata dia, sembari membeberkan jika dirinya sudah berkomunikasi dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel KH Husin Naparin untuk meniadakan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak jamaah sementara waktu.

Meski begitu, Yazid mengingatkan pula agar masyarakat tidak panik secara berlebihan. Namun yang terpenting menjaga kesehatan dan kebersihan diri dan lingkungannya masing-masing.

"Misalnya memborong bahan makanan secara berlebihan, tidak perlu dilakukan. Pembelian sewajarnya saja tidak perlu menimbun. Kami akan kawal stok bahan pangan terjaga dan pedagang juga jangan sampai berbuat curang melanggar ketentuan dengan memanfaatkan situasi sekarang," ujarnya pula.

Adapun dalam Maklumat Kapolri di antaranya berisi larangan pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kemudian kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Bahkan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa ditiadakan untuk sementara waktu hingga kondisi kondusif dari pandemi Virus Corona.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement