Jumat 20 Mar 2020 23:45 WIB

Pemkot Samarinda Tutup Sementara Hiburan Malam

Penutupan menyusul satu warga Kota Samarinda dinyatakan positif Covid-19.

Ilustrasi.
Foto: Antara/Ampelsa
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah menerbitkan surat edaran penutupan sementara Tempat Hiburan Malam ( THM) Bioskop, Rumah Biliard, Warnet dan Karaoke, dalam rangka mengantisipasi pandemi Covid-19 yang semakin meluas.

Diketahui satu warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur sudah dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19, dan saat ini menjalani perawatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda.

Dalam Surat edaran bernomor 733/0415/013.10 yang ditandangani Oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang tertanggal Jumat (20/3) tersebut berisi pemberitahuan penutupan sementara sementara tempat hiburan yang berpotensi sebagai tempat berkumpulnya banyak orang.

Sebelumnya, Pemkot Setempat juga telah menerbitkan surat keputusan untuk meliburkan sekolah di Samarinda mulai 17-31 Maret dari jenjang PAUD, TK, SD dan SMP baik negeri maupun swasta.

"Penutupan sementara tempat hiburan ini akan diberlakukan mulai esok hari, yakni Sabtu 21 Maret 2020," kata Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairudin

Sugeng menjelaskan dalam surat edaran tersebut juga disebutkan sanksi bila dilanggar. "Bila ada yang melanggar akan ditindak sesuai ketentuan, mulai teguran sampai yang terberat," kata Sugeng.

Dia berharap semua elemen masyarakat saling bahu- membahu untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus covid 19 dengan taat terhadap instruksi tersebut. "Kita semua harus lebih mengedepankan sosial distancing, Marilah kita bersama-sama jaga keselamatan warga kita," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement