Jumat 20 Mar 2020 16:47 WIB

Menkeu: Tindak Tegas Jika Ada Korupsi di Penanganan Corona

Menkeu akan menindak tegas jika ada korupsi dalam penanganan wabah corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, akan menindak tegas jika ada oknum yang melakukan korupsi termasuk ada konflik kepentingan dalam pemenuhan anggaran untuk penanganan penyebaran corona atau Covid-19. Menkeu tak mau upaya menolong masyarakat terganggu oleh tindakan tersebut.

"Meskipun kita darurat dan harus melakukan cepat, saya berharap tidak ada korupsi dan tidak ada konflik kepentingan," katanya dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, OJK dan BI melalui konferensi video di Jakarta, Jumat (20/3).

Menurunya, tindakan melawan hukum itu akan mengacaukan upaya menolong masyarakat di tengah kondisi yang darurat dan memiliki tingkat urgensi tinggi dari imbas virus corona jenis baru itu. Selain dua hal itu, Sri Mulyani juga tidak ingin ada pendompleng baik di sektor riil ketika pengadaan alat kesehatan maupun di sektor pasar keuangan seperti saham dan forex.

"Kami akan sangat tegas kalau ada yang melakukan hal-hal itu untuk memanfaatkan situasi ini," katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk memangkas alokasi anggaran yang tidak prioritas dan merelokasi kepada belanja untuk penanganan virus corona.

"Saya perintahkan kepada semua menteri dan pemerintah daerah untuk memangkas rencana belanja APBN dan APBD yang tidak prioritas, banyak sekali, anggaran perjalanan dinas, rapat-rapat, pembelian barang-barang yang tidak prioritas saya minta dipangkas," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas mengenai kebijakan moneter dan fiskal melalui telekonferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/3).

Anggaran yang dianggap tidak penting seperti perjalanan dinas atau rapat. Jokowi meminta agar anggaran di pemerintah pusat dan daerah saat ini difokuskan pada tiga hal yakni anggaran kesehatan terutama penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial seperti program bantuan sosial untuk memitgasi dampak Covid-19 ke perekonomian, serta insentif ekonomi bagi pelaku usaha, termasuk UMKM agar tetap bisa melakukan produksi.

Menkeu menyebutkan pemerintah memiliki anggaran untuk penanganan Covid-19 salah satunya dari relokasi anggaran dari pos yang prioritasnya masih bisa ditangguhkan.

Untuk anggaran kementerian/lembaga, Menkeu menghitung total anggaran yang bisa direalokasi untuk penanganan Covid-19 ini mencapai sekitar Rp62 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement