Jumat 20 Mar 2020 14:02 WIB

Ketum Demokrat AHY: Berlakukan Lockdown Terbatas

Pemerintah harus memastikan distribusi bahan pokok ketika terjadi lockdown.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum Partai Demokrat yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ketua Umum Partai Demokrat yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta pemerintah melakukan lockdown dalam jangka pendek. Menurutnya, kebijakan itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 alias Corona lebih lanjut.

"Lockdown terutama di kota kota yang paling berat terinfeksi Corona sampai dianggap aman untuk dibuka kembali," kata AHY dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/3).

Baca Juga

Menurutnya, lockdown diharapkan bisa meminimalisi menyebarnya virus Corona. Namun, dia mengingatkan pemerintah untuk tetap menjaga kelancaran arus barang terutama bahan-bahan pokok.

"Lockdown pasti akan berdampak pada ekonomi, tapi keselamatan manusia dan masyarakat adalah yang pertama dan utama," kata AHY lagi.

Dia juga meminta pemerintah untuk memperbaiki akurasi serta transparansi data dan informasi terkait peta penyebaran Corona. Menurutnya, hal itu dilakukan agar masyarakat lebih waspada dan kebijakan penanganannya lebih cepat dan tepat.

Dia mengatakan, hal itu tak lepas dari jumlah pasien positif Corona terus mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan data per Kamis (19/3) setidaknya teridentifikasi 309 pasien berstatus positif dan diperkirakan masih akan bertambah karena kemungkinan masih banyak yang underdiagnosis.

Menurutnya, tren tersebut cukup mengejutkan apalagi Indonesia disebut sebagai negara dengan persentase kematian tertinggi mencapai 8,37 persen. Dia mengatakan, angka itu melebihi Italia yang 8,34 persen.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo belum mengambil opsi lockdown terkait pencegahan penyebaran virus Corona. Jokowi mengatakan, ada konsekuensi yang harus diambil saat mengisolasi diri.

Sebagai alternatif, Jokowi juga memberi lampu hijau bagi setiap pemimpin daerah menetapkan level kedaruratan terkait penyakit Covid-19 oleh virus korona. Presiden memberi izin bagi pemda untuk menentukan status siaga darurat atau tanggap darurat bencana non-alam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement