REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) menyebut selain dokter dan perawat, pengantar pasien positif Covid-19 juga diharuskan menggunakan APD atau alat perlindungan diri.
"Pertama pasiennya harus memakai APD, kemudian kedua petugas ambulans, ketiga sopirnya, dan keempat orang yang membersihkan ambulans juga harus memakai APD," ujarnya saat video conference workshop kesiapan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan dan dukungan psikososial dalam penanggulangan Covid-19, di kantor Dompet Dhuafa, Kamis (19/3).
Khusus bagi pengemudi ambulans, ia mengungkap dibagi lagi menjadi beberapa kriteria. Ia menjelaskan, pengemudi ambulans tidak membutuhkan APD kalau kabin mobil terpisah dengan pasien dan tidak menjalin kontak diantaranya tidak menurunkan pasien, hingga memeriksanya. Ia menjelaskan, jika sekat kabin mobil tidak terpisah tetapi masih ada jarak satu meter atau tidak dekat dengan pasien maka sang pengendara cukup memakai masker medis.
"Tetapi kalau kabin terpisah dan dia (pengemudi) ternyata ikut membantu memeriksa dan membawa ambulans maka mau tidak mau harus pakai APD lengkap seperti teman-temannya di belakang," ujarnya.
Ia menyebutkan sopir tersebut bisa cuci tangan, pakai sarung tangan panjang, menggunakan baju pelindung. Kemudian memakai sepatu boots atau shoes cover dan masker wajah. Masker yang ia maksud adalah jenis N95 yang menutup hidung, mulut, dagu dan harus dipastikan tidak bocor. "Jadi pastikan tidak ada anggota tubuh yang terekspose," katanya.
Setelah APD digunakan, ia menyebutkan melepasnya juga memiliki tata cara. Pertama lepaskan sarung tangan, hand hygine. Kemudian dilanjutkan lepas baju pelindung dan kembali hand hygiene. Kemudian, dia melanjutkan, buang APD ke tempat sampah medis dan setelah itu lakukan hand hygiene terakhir. "Berikutnya lakukan desinfeksi ambulans," ujarnya.