Jumat 20 Mar 2020 00:25 WIB

PMI Depok Semprot Disinfektan ke Sejumlah Fasilitas Publik

Termasuk yang disemprot yakni tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintah.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Depok mulai melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh fasilitas publik. Hal ini dilakukan  sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang dilakukan sejak Selasa (17/3).(Dok Diskominfo Kota Depok)
Foto: Dok Diskominfo Kota Depok
Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Depok mulai melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh fasilitas publik. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang dilakukan sejak Selasa (17/3).(Dok Diskominfo Kota Depok)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Depok mulai melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh fasilitas publik. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Ketua PMI Kota Depok, Dudi Miraz mengatakan, pihaknya menjalankan tugas sesuai instruksi Wali Kota Depok dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 443/133-HUK/Dinkes tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid-19). Salah satu poinnya yaitu melakukan penyemprotan disinfektan pada area publik.

Baca Juga

"Kami membantu pemerintah dalam pelayanan kesehatan dengan melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area publik. Termasuk tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintah," ujar Dudi dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (19/3).

Dudi mengungkapkan, penyemprotan sudah dilakukan sejak Selasa (17/3). Adapun fasilitas publik yang menjadi sasaran penyemprotan yakni masjid, gereja, sekolah, Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Polres Metro Depok, Kantor PWI Depok dan Padepokan Seni Ayodya Pala. "Rencananya pada Sabtu (21/3) ini kami akan lakukan penyemprotan di area Balai Kota Depok, dan gedung perkantoran di Jalan Margonda Raya," terangnya.

Dia menambahkan, pihaknya menyiapkan sebanyak 30 personel untuk penyemprotan disinfektan. Seluruh petugas dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.

"Kami hanya melayani ruang publik saja tidak rumah hunian. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan penyemprotan bisa datang ke Markas PMI di Jalan Boulevard Grand Depok City, atau melalui media sosial di Instagram (IG) dan Facebook PMI Kota Depok," kata Dudi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement