REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui rapat terbatas yang digelar Kamis (19/3) memerintahkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk segera melakukan rapid test atau tes cepat kepada masyarakat luas. Tujuannya, mendeteksi dini sebanyak mungkin orang yang punya risiko lebih tinggi terhadap penularan Covid-19. Pertanyannya, siapa saja target pelaksanaan rapid test Covid-19?
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menjelaskan bahwa tes cepat Covid-19 diprioritaskan untuk masyarakat, siapa pun, yang pernah mengalami kontak langsung dengan pasien positif, terlebih bagi orang yang pernah kontak dengan pasien Covid-19 dan menunjukkan gejala seperti demam, batuk, dan pilek. "Tentunya ini menjadi prioritas utama. Kalau seluruh masyarakat harus mendapat rapid test ini, mungkin akan sangat sulit karena akan sangat banyak. Penduduk kita jumlahnya 270 juta jiwa," kata Doni dalam keterangannya, Kamis (19/3).
Tim di lapangan, ujar Doni, juga akan secara aktif melakukan penelusuran melalui para pasien yang sudah dinyatakan positif Covid-19. Berdasarkan informasi kontak yang dilakukan para pasien ini, tim akan mencoba meminta siapa pun yang pernah melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19 untuk menjalani tes cepat.
"Nanti kita koordinasi dengan tim medis di lapangan, dengan mereka yang tergabung dalam tim deteksi yang terdiri dari tim gabungan. Ada unsur TNI, unsur Polri, ada juga unsur dari intelijen, yaitu BIN," ujar Doni.
Pemerintah juga masih harus mendatangkan kit rapid test dari luar negeri. Indonesia, ujar Doni, berkaca pada cara penanganan Covid-19 yang dilakukan beberapa negara seperti Cina dan Korea Selatan. Pemerintah akan memudahkan impor kit rapid test nantinya agar kebutuhan pemeriksaan kesehatan di Indonesia bisa segera dilakukan. Kendati begitu, Doni tidak menyebutkan dari negara mana rapid test didapat.
"Kita akan meminta izin kepada bea cukai, Kementerian Perdagangan, dan juga BPOM untuk mempermudah akses. Sebagaimana UU No 24 tahun 2007, BNPB mendapatkan kemudahan akses. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 50," kata Doni.